Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
96
saing eskpor di daerah-daerah yang memiliki potensi ekspor (memiliki
produk yang dibutuhkan secara global).
9. Kementrian Sosial yang berkoordinasi dengan Kementrian Koordinator
Kesejahteraan Rakyat membuat suatu peraturan mengenai partisipasi
m asyarakat dan swasta di daerah, agar mampu meningkatkan
partisipasi masyarakat/ swasta di daerah Indoensia, terutama daerah
tertinggal.
10. Kementrian Perdagangan membuat Peraturan mengenai fondasi
perekonomian daerah yang mampu meningkatkan fondasi pertumbuhan
perekonomian daerah di Indonesia, terutama daerah tertinggal.