Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

46

a. Optimalnya peran lembaga penyelenggara pemilukada
guna meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.

          Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, mengamanatkan bahwa pemilukada dibawa ke
dalam ranah Pemilihan umum, sehingga secara resmi dinamakan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemilukada yang pertama kali diselenggarakan berdasarkan
undang-undang ini adalah pemilukada DKI Jakarta. Pemilukada
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/
Kota. Khusus di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemilukada
diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan
diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

         Pemilihan kepala daerah langsung merupakan bentuk
partisipasi aktif masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya,
karenanya perlu didukung dengan adanya kebijakan-kebijakan yang
komprehensif sehingga dapat mendukung implementasi otonomi
daerah. Perlu segera dilakukan evaluasi terhadap berbagai
kebijakan guna mendukung penyelenggaraan pemilukada di
Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan optimalnya peran lembaga
penyelenggara pemilukada yakni dengan;

         1) Terpenuhinya Kebutuhan Dana dan Tersalurkannya
         Tepat Waktu. Dalam penyelenggaraan pemilukada perlu
          segera disusun dan disepakati suatu sistem dan mekanisme
          pendanaan yang memudahkan serta menjamin ketepatan
          realisasi anggaran melalui APBN dan APBD. Hal ini perlu
          mendapat perhatian yang serius, karena penyelenggaraan
          pemilukada merupakan kegiatan yang sangat strategis untuk
          memilih pimpinan lokal, sehingga ketepatan realisasi
   1   2   3   4   5   6   7