Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

44

         “Bahwa pelaksanaan Pemilukada langsung pada hakikatnya tidak
         hanya untuk tujuan mengoptimalkan demokratisasi di daerah,
         melainkan merupakan perwujudan dari prinsip otonomi daerah
         seluas-luasnya”.

Pasal 56 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 berbunyi:

         uKepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
         calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
         langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adiT.22

          Lahirnya UU No .32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
m em uat ketentuan tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung
adalah merupakan proses penentuan pilihan masyarakat terhadap calon
yang mereka akan angkat sebagai pemimpin daerah mereka. Dalam
pemilihan kepala daerah masyarakatlah yang kini memegang kunci dan
menentukan sekaligus langsung memilih calon yang mereka anggap paling
tepat. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah momentum yang
paling strategis untuk memilih kepala daerah yang berkualitas terutama dari
sisi manajerial dan kompetensi.

          Secara umum kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang
dipilih secara demokratis yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil Kepala Daerah, dan perangkat daerah (UU No. 32/2004
tentang Pemerintahan Daerah). Semua tingkatan daerah di Indonesia
diberikan hak untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara
langsung, agar rakyat dapat secara bebas dan bertanggung jawab memilih
kepala daerahnya. Penguatan demokrasi lokal melalui pemilihan ini
adalah bagian dari pemberian otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Upaya penguatan demokrasi lokal melalui pemilukada langsung ini adalah
mekanisme yang tepat sebagai bentuk terobosan atas mandegnya
pembangunan demokrasi di tingkat lokal.33

92 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, 2007.
** H.Rudini, 1994. Atas Nama Demokrasi Indonesia. Hal 139-142.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18