Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
hidup bangsa disebut sebagai Ideologi nasional.14 Pancasila
mengandung nilai-nilai dasar yang melandasi berbagai instrumen
pengatur penyelengaraan fungsi pemerintahan negara, dan harus
terpancar mulai dari U U D NRI 1945 sampai dengan aturan pelaksana,
ditaati dan mengikat seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam sikap
dan berperilaku. Nilai-nilai dasar Pancasila sebagaimana dirumuskan di
dalam Alenia IV Pembukaan U U D N R 1 1945 meliputi prinsip keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan
serta kearifan dalam membina kehidupan nasional, sebagai satu
kesatuan yang utuh dari lima silanya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan landasan yang kuat
bagi pemerintah Indonesia agar dapat menciptakan manusia Indonesia
yang bertaqwa dan saling bekerjasama antar sesama warga bangsa
meskipun memiliki perbedaan keyakinan agama dan kepercayaan. Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab harus dijadikan acuan dalam
optimalisasi S D M agar mengedepankan nilai-nilai kesederajatan guna
mewujudkan masyarakat yang bermoral dan berkeadaban, sehingga
pelaksanaan pembangunan dapat diawaki oleh manusia-manusia
Indonesia yang senantiasa mengedepankan kepentingan semua rakyat
dengan berwawasan pada pembangunan yang berkelanjutan. Sila
Persatuan Indonesia akan menuntun bangsa Indonesia agar dalam
mengoptimalkan S D M dibidang produksi pangan, dilandasi jiwa
persatuan, kebersamaan dam kesetiakawanan sosial, dimana segenap
elemen bangsa mau berpartisipasi secara aktif sesuai dengan porsi dan
level masing-masing. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mengamanatkan
kepada para penentu kebijakan bahwa segala keputusan harus
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
termasuk berbagai kebijakan yang mendukung optimalisasi S D M . Nilai
14Subandi Al Marsud, Pancasila dan UUD'45 dalam paradigma Reformasi, hlm.54.
12