Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

hidup bangsa disebut sebagai Ideologi nasional.14 Pancasila
            mengandung nilai-nilai dasar yang melandasi berbagai instrumen
            pengatur penyelengaraan fungsi pemerintahan negara, dan harus
           terpancar mulai dari U U D NRI 1945 sampai dengan aturan pelaksana,
           ditaati dan mengikat seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam sikap
           dan berperilaku. Nilai-nilai dasar Pancasila sebagaimana dirumuskan di
           dalam Alenia IV Pembukaan U U D N R 1 1945 meliputi prinsip keserasian,
           keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan
           serta kearifan dalam membina kehidupan nasional, sebagai satu
           kesatuan yang utuh dari lima silanya.

                      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan landasan yang kuat
           bagi pemerintah Indonesia agar dapat menciptakan manusia Indonesia
           yang bertaqwa dan saling bekerjasama antar sesama warga bangsa
           meskipun memiliki perbedaan keyakinan agama dan kepercayaan. Sila
           Kemanusiaan yang adil dan beradab harus dijadikan acuan dalam
           optimalisasi S D M agar mengedepankan nilai-nilai kesederajatan guna
           mewujudkan masyarakat yang bermoral dan berkeadaban, sehingga
           pelaksanaan pembangunan dapat diawaki oleh manusia-manusia
           Indonesia yang senantiasa mengedepankan kepentingan semua rakyat
           dengan berwawasan pada pembangunan yang berkelanjutan. Sila
           Persatuan Indonesia akan menuntun bangsa Indonesia agar dalam
           mengoptimalkan S D M dibidang produksi pangan, dilandasi jiwa
          persatuan, kebersamaan dam kesetiakawanan sosial, dimana segenap
          elemen bangsa mau berpartisipasi secara aktif sesuai dengan porsi dan
          level masing-masing. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
          kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mengamanatkan
          kepada para penentu kebijakan bahwa segala keputusan harus
          dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
          termasuk berbagai kebijakan yang mendukung optimalisasi S D M . Nilai

14Subandi Al Marsud, Pancasila dan UUD'45 dalam paradigma Reformasi, hlm.54.

                                                 12
   12   13   14   15   16   17   18