Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
untuk menghasilkan barang dan jasa.10 Dengan demikian yang
dimaksud S D M dibidang produksi pangan adalah petani, nelayan,
penyuluh pertanian lapangan, tokoh masyarakat dan pemangku
kepentingan yang berkualitas berkaitan langsung dalam menyiapkan
dan menghasilkan produksi pangan.
c. P ro du ksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,
mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan.11
d. K etahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik
jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.12
e. K em andirian bangsa adalah adanya kesadaran dalam diri
bangsa untuk bisa mendisiplinkan diri mengurus, mengelola bangsa
dengan cara dan tenaga sendiri, tidak tergantung pada bangsa lain.13
10 http://id.wikipedia.orQ/wiki/Sumber dava manusia, diunduh tanggal 10 Oktober 2012 jam
15.30
11 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pasal 1 angka 5.
12 Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, pasal 1 ayat
® http://pbhmi.net/index.php?option=com_content&view=article&id=810:k6mandirian-bangsa-
wujudkan-kesejahtraan-warga&catid=70:opini<emid=130, diunduh tanggal 29 juni 2012 jam
06.30.
10