Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

4

 semangat desentralisasi yang di usung oleh Undang-undang Nomor 32
 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, terkadang hal tersebut
 menyebabkan perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah
 terkait pengelolaan dan pemanfaatan potensi SDA yang ada di daerah.
 Kecendrungan sentralisasi kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan SDA
 selama ini dirasakan lebih banyak merugikan daerah dan kurang
 memperhatikan kepentingan masyarakat daerah.

          Oleh karena itu, dibutuhkan suatu metode pengelolaan dan
pemanfaatan serta pemberdayaan SDA yang diarahkan sebesar-
besarnya untuk kepentingan bersama bagi kesejahteraan rakyat dan
peningkatan derajat, harkat serta martabat bangsa dan negara Indonesia
baik dl dalam negeri maupun di dunia internasional guna meningkatkan
daya saing bangsa dan negara. Dengan memperhatikan berbagai aspek
kehidupan bangsa (Astagatra) dan paradigma nasional diharapkan
pemanfaatan SDA sebesar-besarnya dapat digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup guna memenuhi
kebutuhan pangan sehingga kemandirian, bangsa dapat terwujud.

          Mencermati latar belakang tersebut diatas, maka pokok
permasalahan yang harus dicarikan upaya pemecahannya secara
komprehensif integralistik dan holistik adalah “ Bagaimana optimalisasi
pemanfaatan sumber daya alam guna meningkatkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa ?”.2

2. Maksud dan Tujuan.
         a. Maksud. Taskap ini dimaksudkan untuk memberikan
         gambaran tentang optimalisasi yang merupakan pemecahan pokok
         permasalahan secara komprehensif integralistik dan holistik
         mengenai pemanfaatan sumber daya alam guna meningkatkan
         ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa, serta
         mengajukan usulan tindakan kebijakan, strategi dan upaya yang
         dapat dilakukan berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9