Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

setiap tahun yang dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) .
Didalam program RPJMN telah ditetapkan 5 (lima) agenda sebagai
agenda utama. Selain itu ada 13 ( tiga belas) program prioritas yaitu
:Pendidikan, Kesehatan, Penanggulangan kemiskinan, Penciptaan
Lapangan Kerja, Pembangunan Infra struktur dasar, Ketahanan Pangan,
Ketahanan Kemandirian Energi, Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
yang Baik, Penegakan Pilar Demokrasi, Penegakan Hukum,
Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan, Lingkungan Hidup dan
Pengembangan Kebudayaan.

c. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 , tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) Tahun 2010­
2014.

         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga
Tahun 2010 - 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/
Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai
dengan tahun 2014. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan
nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif.

d. Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2011, tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011 - 2025.

         MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan
perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 (lima
belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005 - 2025 dan melengkapi dokumen perencanaan. Koordinasi
pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut
   1   2   3   4   5   6   7   8