Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

59

Indonesia yang sedemikian melimpah dan bernilai tinggi. Dengan
demikian kondisinya dapat benar-benar terwujud sumber kekayaan
alam sebagai salah satu modal dasar yang sangat vital bagi
pembangunan nasional. Hal yang mendasar, adalah bahwa
pemanfaatan sumber daya alam tersebut, dalam keterwujudannya
dilakukan dengan cara-cara yang dipilih secara yang tidak merusak
lingkungan, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatannya untuk
pembangunan hingga di masa datang. Ketersediaan teknologi yang
tepat yang ramah lingkungan, berperan penting dalam memaksimalĀ­
kan hasil dan kualitas produksi tanpa memberikan ekses terhadap
kelestarian lingkungan.

          Terdapat adanya kesadaran yang tinggi terhadap kelestarian
lingkungan dalam pengelolaan oleh aparatur pemerintah serta
masyarakat umum/swasta, yang memberikan pembatasan terhadap
dorongan pada orientasi ekonomi yang berlebihan, sehingga terĀ­
cegah adanya industrialisasi secara berlebihan dalam pengelolaan
kekayaan alam yang dapat merusak lingkungan dan justru
memerlukan biaya besar untuk pemulihannya atau menimbulkan
dampak bencana yang mengakibat korban jiwa beserta harta benda
dalam jumlah besar. Pada kondisi yang diharapkan juga terdapat
adanya pemberian jaminan distribusi pendapatan secara adil dan
perolehan manfaat yang maksimal bagi masarakat kaitan dengan
peningkatan kesejahteraannya dalam kerangka pembangunan
nasional. Pendapatan atau nilai manfaat ekonomi dari pengelolaan
kekayaan alam, tidak lagi hanya didominasi atau mengalir pada
sejumlah kecil pelaku yang mengabaikan kepentingan masyarakat
kecil. Kerjasama atau kontrak kerja dengan negara maupun
perusahan asing, dilakukan secara cermat dalam hal pembagian
perolehan hasil secara lebih memadai. Kewajiban-kewajiban di
bidang pelestarian dan konservasi lingkungan menjadi salah satu
prasyarat penting yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha
sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, dengan memenuhi
   1   2   3   4   5   6   7   8