Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

 b. Dalam pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan,
 Pemerintah (Kementan, Kemenakertrans, Kemensos, Kementerian
 Ekonomi, BPN dan Kemenhut) dan Pemda perlu mensinergikan
 dengan program transmigrasfS dan program pengentasan
 kemiskinan, yaitu diarahkan terhadap penduduk yang tinggal di
 kawasan padat penduduk dan kompleks perumahan kumuh,
 terutama di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa, serta
 para penduduk miskin yang ada di desa-desa.

c. Pemerintah (Kementan, Kemenkom Info) dan Pemda perlu
pemanfaatan informasi geospasial untuk zoning wilayah dalam
menata wilayah perbatasan daraSdengan negara lain untuk
dijadikan wilayah perkebunan kelapa sawit atau tanaman pangan
lainnya yang sesuai, dengan dikelola melalui pola inti plasma
dengan memanfaatkan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sebagai
pelaksananya yang masing-masing diberi jatah lahan 5 (lima) hektar.

d. Perlu adanya gerakan nasional dalam penegakan hukum
terhadap pelanggaran alih fungsi lahan dan penerapan reformasi
agraria (landreforma) yang bertujuan untuk memberikan hak atas
lahan yang lebih luas kepada penduduk miskin (serahkan tanah
untuk rakyat).
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12