Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

30

         a) Tidak adanya kepastian keberlanjutan kegiatan
                MP3EI.
                Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan

         Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 harus dituangkan
        dalam bentuk undang-undang agar terjamin
        keberlanjutannya dan tidak terganjal dinamika politik akibat
        pergantian presiden. Bila tidak, belum tentu MP3EI akan
        menjadi kebijakan politis oleh presiden terpilih selanjutnya.

        b) Meningkatnya kerusakan lingkungan.
               Kegiatan pembangunan berupa eksploitasi sumber

        daya alam tanpa disertai adanya produk hukum dan aturan
        yang mendukung upaya pelestarian dan penegakan
        hukumnya bukan hanya akan menimbulkan terjadinya
        kerusakan lingkungan namun juga akan menyebabkan
        hilangnya sumber daya alam dan keanekaragaman hayati
        bagi generasi yang akan datang.

       Oleh karena itu, Pengembangan Konsepsi MP3EI harus
diawali dengan penguatan peraturan perundangan beserta
aturan turunannya agar efektifitas pelaksanaannya dapat
terwujud.

2) Kurangnya sinergitas pusat, provinsi dan
       kabupaten/kota dalam upaya pembangunan
       berkelanjutan
       Salah satu syarat keberhasilan kegiatan MP3EI adalah

adanya keselarasan dan sinergitas pembangunan antara
pemerintah dan pemerintah daerah. Tanpa adanya sinergitas
tersebut kegiatan MP3EI akan berpotensi menimbulkan:

       a) Alih fungsi lahan
               Pengembangan koridor ekonomi dalam MP3EI akan

       berpengaruh terhadap tata ruang dengan adanya
       perubahan tata guna lahan yang jika tidak terdapat
       sinergitas yang baik berpotensi menimbulkan konflik tata
   1   2   3   4   5   6   7   8   9