Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
30
a) Tidak adanya kepastian keberlanjutan kegiatan
MP3EI.
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 harus dituangkan
dalam bentuk undang-undang agar terjamin
keberlanjutannya dan tidak terganjal dinamika politik akibat
pergantian presiden. Bila tidak, belum tentu MP3EI akan
menjadi kebijakan politis oleh presiden terpilih selanjutnya.
b) Meningkatnya kerusakan lingkungan.
Kegiatan pembangunan berupa eksploitasi sumber
daya alam tanpa disertai adanya produk hukum dan aturan
yang mendukung upaya pelestarian dan penegakan
hukumnya bukan hanya akan menimbulkan terjadinya
kerusakan lingkungan namun juga akan menyebabkan
hilangnya sumber daya alam dan keanekaragaman hayati
bagi generasi yang akan datang.
Oleh karena itu, Pengembangan Konsepsi MP3EI harus
diawali dengan penguatan peraturan perundangan beserta
aturan turunannya agar efektifitas pelaksanaannya dapat
terwujud.
2) Kurangnya sinergitas pusat, provinsi dan
kabupaten/kota dalam upaya pembangunan
berkelanjutan
Salah satu syarat keberhasilan kegiatan MP3EI adalah
adanya keselarasan dan sinergitas pembangunan antara
pemerintah dan pemerintah daerah. Tanpa adanya sinergitas
tersebut kegiatan MP3EI akan berpotensi menimbulkan:
a) Alih fungsi lahan
Pengembangan koridor ekonomi dalam MP3EI akan
berpengaruh terhadap tata ruang dengan adanya
perubahan tata guna lahan yang jika tidak terdapat
sinergitas yang baik berpotensi menimbulkan konflik tata