Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
46
bersumber pada fenomena perubahan iklim telah dicantumkan secara
mendasar ke dalam setiap program tersebut. Sesuai dengan kaidah
masing-masing pilar, lingkungan hidup mampu menjadi acuan program
mereka, antara lain:
a. ASEAN Security Community: Bidang Pemberantasan
Kejahatan Lintas Negara.
Kerjasama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas
negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan
para Menteri Dalam Negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang
mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crimes. Sebagai
tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerjasama ASEAN dalam
memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui
pembentukan Pertemuan Para Menteri ASEAN terkait dengan
Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara. Kasus kabut asap di
daerah Kalimantan dan Sumatra merupakan salah satu kejahatan
transnasional dalam bidang lingkungan hidup. Kebakaran hutan yang
mampu mengganggu keamanan negara lain (Malaysia dan
Singapura) ini mulai didengungkan oleh media secara regional sejak
tahun 1997.
b. ASEAN Economic Community: bidang pangan, pertanian,
dan kehutanan.
Kerjasama lingkungan hidup yang dilakukan dalam ranah
Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community)
mencakup sektor komoditi dan sumber daya alam, seperti: sektor
pangan, kehutanan, dan pertanian. Tujuan diadakan kerjasama
tersebut ialah menambah daya saing produk pangan dan kehutanan,
meningkatkan kerjasama ketahanan pangan, dan meningkatkan
posisi ASEAN dalam forum internasional. Forum kerjasama yang
telah dibentuk ialah ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry
(AMAF). Dalam rangka pengimplementasian Ha Noi Plan Action
(HPA) di bidang pertanian, pangan dan kehutanan, para Pemimpin
negara-negara ASEAN pada tahun 1998 telah menyetujui dokumen