Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

46

bersumber pada fenomena perubahan iklim telah dicantumkan secara
mendasar ke dalam setiap program tersebut. Sesuai dengan kaidah
masing-masing pilar, lingkungan hidup mampu menjadi acuan program
mereka, antara lain:

      a. ASEAN Security Community: Bidang Pemberantasan
             Kejahatan Lintas Negara.
             Kerjasama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas

      negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan
      para Menteri Dalam Negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang
      mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crimes. Sebagai
      tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerjasama ASEAN dalam
      memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui
      pembentukan Pertemuan Para Menteri ASEAN terkait dengan
      Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara. Kasus kabut asap di
      daerah Kalimantan dan Sumatra merupakan salah satu kejahatan
      transnasional dalam bidang lingkungan hidup. Kebakaran hutan yang
      mampu mengganggu keamanan negara lain (Malaysia dan
      Singapura) ini mulai didengungkan oleh media secara regional sejak
     tahun 1997.

      b. ASEAN Economic Community: bidang pangan, pertanian,
             dan kehutanan.
             Kerjasama lingkungan hidup yang dilakukan dalam ranah

      Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community)
     mencakup sektor komoditi dan sumber daya alam, seperti: sektor
     pangan, kehutanan, dan pertanian. Tujuan diadakan kerjasama
     tersebut ialah menambah daya saing produk pangan dan kehutanan,
     meningkatkan kerjasama ketahanan pangan, dan meningkatkan
     posisi ASEAN dalam forum internasional. Forum kerjasama yang
     telah dibentuk ialah ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry
     (AMAF). Dalam rangka pengimplementasian Ha Noi Plan Action
     (HPA) di bidang pertanian, pangan dan kehutanan, para Pemimpin
     negara-negara ASEAN pada tahun 1998 telah menyetujui dokumen
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11