Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab
         negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumber daya ikan sesuai
         hukum internasional;
         b. pada area yang menjadi kewenangan organisasi pengelolaan
         per-ikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganega-
        raan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak men­
        jadi anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau
        bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari or­
        ganisasi tersebut.
 11. Monitoring, adalah pemantauan, pengumpulan dan analisis data ter­
 hadap aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di wila­
 yah pesisir, pulau kecil dan kewajiban konsevasi laut serta potensi-potensi
 keru-sakan dan pelanggaran yang timbul akibat aktivitas tersebut.
 12. Control, adalah pengaturan atau pengendalian terhadap kesesuaian
aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah pe­
sisir, pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi laut dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
13. Surveilance, adalah kegiatan operasional pengawasan untuk menja-
mrn ditaatinya peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam
melakukan aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di
wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Konservasi Laut.
14. Destructive Fishing, adalah praktek penangkapan ikan dengan cara
merusak atau tidak ramah lingkungan, antara lain penggunaan pukat
harimau (trawl), penggunaan bom (dynamite fishing), dan penggunaan
racun potas (cyanide fishing). Penggunaan dynamite dan cyanide fish­
ing selain dapat menghabiskan populasi ikan, juga mengakibatkan kerusak­
an ekosistem di sekitarnya (terumbu karang) dan membahayakan kesela­
matan nelayan.
15. Sistem Pengawasan Masyarakat (SISWASMAS), yaitu sistem yang
mengikutsertakan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan
(Pasal 67 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan)
16. Pelaksanaannya diatur dengan SK Menteri No. KEP 58/MEN/2001
tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat.

                                                    3
   1   2   3   4   5   6   7   8