Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

17. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang
  terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, kon­
  sultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan dan implemen­
  tasi, serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang
  perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain (Pasal 1 UU
  no. 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU no. 45 tahun 2009);
  18. Trans-national Organized Crime, adalah kejahatan yang melibatkan
 pelaku lintas negara yang terorganisasi;
  19. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah laut di luar Wilayah Negara yang
 terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan
 di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu
 lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
 hukum internasional3. Di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI).
 Indonesia memiliki kewenangan atau hak atau kekuasaan untuk memberla­
 kukan hukum yang dibuat Indonesia di wilayah nasionalnya.
 20. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil
 laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
21. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan
kepulauan dan perairan pedalamannya (pasal-1 UU no 4 tahun 1960).
22. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatas­
an dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan
undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi
dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200
(dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.(Pasal 2
UU no. 5 tahun 1983 tentang ZEEI)
23. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-
NRI) untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi
perairan Indonesia, ZEEI, dan sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan
air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang
potensial di wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 UU no. 31 tahun 2004,
sebagaimana diubah dengan UU no. 45 tahun 2009).

3 UU no 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, pasal - 1 , butir - 3

                                                    4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9