Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
99
akuntabel dan transparan. Peranan auditor internal dan penerapan F ra u d
Contno/ S yste m (Sistem Pengaw asan Internal Pem erintahan) untuk m encegah
praktek p enya la h guna a n keua ngan negara, harus dioptim alkan khususnya pada
a s p e k preventif. D a lam praktek penga d a a n barang/jasa pem erintah, disam ping
penguatan kompetensi S D M aparatur, juga perlu ditingkatkan efektifitas
pengaw asan terhadap pelanggaran prosedur dan m ekanism e pengadaan
barang/jasa ya n g dilakukan m enggunakan sarana L P S E (Layanan Pengadaan
Secara Elektronik).
Bagi keberhasilan strategi pemberantasan korupsi diperlukan adanya
kondisi : (i) kesiapan dan keahlian dari personel penegak hukum dalam
menangani kasus korupsi yang semakin sistemik dan rumit, (ii) perlunya
dukungan politik yang konsisten dari pemerintah, serta (iii) perlunya dukungan
masyarakat luas baik masyarakat Indonesia bagi terlaksananya program
antikorupsi dan efektifitas pemberantasan korupsi. P e m b e ra n ta s a n korupsi
harus diorientasikan kepada kemakmuran bangsa , kesejahteraan m asyarakat,
optimalisasi pelayanan publik, m em erangi kemiskinan dan keterbelakangan.
D a la m rangka m enciptakan kehidupan dan perilaku w arga N ega ra yang
bersih, diperlukan se b u a h sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang
s o s ia lis a s i bentuk-bentuk k o ru p s i, c a ra p e n c e g a h a n d a n p e la p o ra n s e rta
pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus
ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan
tinggi. Pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara sistemik di semua
tingkat institusi pendidikan, diharapkan akan memperbaiki pola pikir dan
integritas bangsa.
Keberhasilan pembangunan budaya masyarakat yang anti korupsi, taat
hukum, serta berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas kinerja akan
mendorong terwujudnya budaya politik masyarakat dalam kehidupan benegara,
penyelenggaraan administrasi Negara. Penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan bebas K KN (Good and Clean Government), akan mendorong pula
kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.