Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
106
• Perubahan Keputusan Mendikbud tentang svarat dan prosedur WNA untuk
SK Dirjen
■ SK Dirlen Dikti tentang penyeienggaraan program reguier dan non reguler di
perguruan tinggi negeri
■ SK Dirien Dikti tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
■ SK Dirien Dikti tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Terhadap Program Studi yang tidak Terakreditasi
■ SK Dirien Dikti mengenai Tindak Lanjut Kepmendikbud Nomor 188/U/1988
tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program
Sarjana
Edaran & Surat Dirjen
Surat Dirien Dikti tentang Penyaiahgunaan Kewenangan Pendirian Perguruan
Tinggi Swasta: SIU International University tidak sah (illegal) dan tidak
dibenarkan menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Surat Dirien Dikti tentang citra perguruan tinggi negeri dan BHMN yang
terganggu akibat adanya pemberitaan media cetak yang mengarah kepada
komersialisasi PTN dan BHMN
Surat Dirien Dikti tentang Keteladanan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
sehubungan dengan perselisihan dan pertikaian antara pihak pimpinan PTS
dengan pihak Yayasan secara berkepanjangan sehingga menurunkan
kredibilitas PTS tersebut
Surat Dirien Dikti tentang Pas photo berjilbab/berkerudung
Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milik Negara"
Surat Dirien Dikti tentang Kesepakatan para pimpinan PTN untuk tetap
menggunakan pola UMPTN
Surat Dirien Dikti tentang Evaiuasi Status program studi yang teiah habis
masa
berlakunya
Surat Dirien Dikti tentang Akuntabilitas Perguruan Tinggi Negeri
Surat_______ Dirien_______ Dikti mengenai pencegahan plagiat
U ntuk dapat m em enuhi norm a kew ajaran p ro se s pem belajaran d i perguruan
tin ggi, m aka p erlu ada pedom an beban kerja seseoran g dosen yang
m elakukan tugasnya secara penuh waktu (se su a i iam piran su ra t in i).
Pedoman umum pemberian beasiswa dan kredit bantuan baai mahasiswa
tidak mampu.
Som asi Bupati Kebumen pernyataan tidak puas terhadap penyelenggaraan
Ketentuan Wajib Belajar.