Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

107

          Sebagaimana terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum, yang dimaksud dengan
 i . wajib beiajar daiam ketentuan ini adaian program pendidikan minimai yang harus
 diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
 Pemerintah Daerah. 2. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiya'n (MTs), atau bentuk iain yang sederajat. 3. Sekoiah
Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 4.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan
agama Isiam pada jenjang pendidikan dasar, di daiam pembinaan Menteri Agama. 5.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. 6.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formai yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan Menteri Agama. 7. Program
paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD. 8.
Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
9. Pemerintah adaian Pemerintah pusat. 10. Pemerintah Daerah adaiah pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. 11. Menteri adalah menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

         Penyelenggaraan wajib belajar mempunyai fungsi dan tujuan, yang diatur
dalam Pasal 2 (1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoieh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
Indonesia. (2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga
negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup
mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16