Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

100

29. Saran.

          a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menjadi
 kementerian yang bebas dari tindak korupsi, nepotisme, dan kolosi.
 Kementerian ini menjadi gerbong terdepan dalam penegakan moral. Korupsi
 sebagai tindak massal, berjamaah yang dilakukan oleh hampir semua
 kelembagaan, kementerian, dinas, harus disadari bahwa yang melakukan
tindak tidak terpuji tersebut adaian orang-orang yang pernah mengenyam
pendidikan. Salah satu upaya adalah menggalakkan kelompok studi pemerhati
tentang korupsi yang sudah diupayakan masuk menjadi muatan dalam hidden
curriculum , disitu peserta didik sudah diperkenalkan bahwa akibat dari tindak
korupsi sama jeleknya dengan perampokan, perampasan serta penyakit
kronis masyarakat. Ke depan sejarah korupsi merupakan saian satu kajian,
dimana perlu diungkap dari lembaga mana, siapa saja yang melakukan.
Dengan demikian pelaku korupsi akan meninggalkan nama busuk kepada
lembaga, keluarga, dan anak keturunannya.

          b. Korupsi tidak mengenal suku, ras, jenis kelamin, bahkan juga
agama yang dipeluk, termasuk dengan nama-nama orang yang mestinya jauh
dari tindak tidak terpuji. Oleh karena itu, lembaga Penegak Hukum harus
berfungsi sebagaimana namanya; menjadi pendekar didaiam penegakan
hukum. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, harus
terus mengembangkan sistem yang mengharuskan pejabat, pegawai,
aparatur berlaku jujur, bersih, sehingga menjadi wibawa bersamaan
pengembangan renumerasi yang memenuhi kebutuhan pegawai dan
berkeadiian.

         c. Nasionalisme, kebanggaan sebagai bangsa dapat digelorakan
kembaii dengan pendidikan budi pekerti; perbuatan yang berbudi, yaitu
perbuatan yang didasari oleh nurani manusia pada kesucian, yang antara
yang diyakini, diucap, sama dengan yang diperbuat. Adanya satu kata dengan
perbuatan menjadikan manusia berwatak dan berwibawa sebagai karakter
bangsa.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9