Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

1

                                    BAB I

                              PENDAHULUAN

1. Umum

    Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Definisi tentang pembangunan nasional yang
tercantum dalam Penjelasan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
tersebut juga menjelaskan bahwa rangkaian upaya pembangunan tersebut
memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan
menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi.
Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan
masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang
untuk memenuhi kebutuhannya.1

   Selain definisi menurut Penjelasan Undang-undang tersebut, juga dibahas
dalam beberapa literatur bahwa pembangunan nasional merupakan upaya
untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem
penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Dalam pengertian
lain, pembangunan nasional juga dapat diartikan merupakan rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan
tujuan nasional.2

R2U1 eBKnnduecadmaniyenganaantnetPoreKi,ame2nm0bH0ae7unn,kgteuPurmeniananddnaiHdJnaiuknHkaguAnmkMKa edRPawaIn,an2rjHga0Ana0gnM7e, NgRUaaIn,rsdaJioaaannnkagaulr-untTantau.dhkaunSngM2N0A0,o5mP-e2on0r e21r57b,ittaDEhirurelanknt2og0rga0at7,PJteearnkutaanrndtaga.ng-
   14   15   16   17   18   19   20   21   22