Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

94

itu pem erintah serta unsur polisi nasional terus berupaya m endorong,
masyarakat seoptimal mungkin agar masyarakat secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama memiliki spirit dan kom itm en untuk
memerangi ekstrimisme dalam batas-batas kerangka hukum yang
berlaku.
c. Berlandaskan pemahaman dan pengam alan ketentuan
syariah Islam sebagai ideologi nasional dan falsafah bangsa, guna
mencapai cita-cita dan tujuan nasional, sebagaimana disebutkan
dalam Risalah Amman khususnya dalam penegakan hukum
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan undang-
undang pidana, maupun dalam upaya-upaya yang nyata seperti
keterlibatan perpolisian masyarakat untuk ikut serta bersam a-sam a
pemangku agama dan kepentingan lainnya pada usaha
memberantas aksi ekstremisme, akan meningkatkan nasionalism e
bangsa dalam rangka ketahanan nasional dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa, bersikap inklusif dan toleran
terhadap kelompok lain yang berbeda aliran, agama, m aupun
keyakinan.
d. Berlandaskan latar belakang, faktor pengaruh, serta persoalan
utama yang melingkupi gerakan ekstremisme agama di Yordania,
 upaya pencegahan dari perspektif ketahanan nasional yang akan
 dilakukan kedepan diharapkan lebih memfokuskan pendekatan “soft
p o w e r dan komprehensif. Untuk itu, perlu dilakukan strategi dan upaya
 pencegahan melalui pendekatan ketahanan nasional, guna
 mewujudkan stabilitas nasional dan pembangunan bangsa kearah
 yang lebih baik. Pemahaman, kesadaran dan pengamalan nilai-nilai
 Islam, UUD 1952 dan Risalah Amman disosialisasikan dan diajarkan
 melalui jalur pendidikan masyarakat, organisasi keagamaan, dan

 penyelenggaraan negara. Optimalisasi peran aparatur negara, tokoh
 masyarakat dan agama dalam membentengi ekstremisme akan
 menimbulkan rasa nasionalisme bangsa. Sistem politik demokrasi
 harus mampu mengakomodasikan kepentingan dan keadilan bagi
 umat Islam, di topang oleh politik luar negeri yang aktif
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17