Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

KONSTITUSIOF THE HASHEMITEKERAJAAN JORDAN, 1952

 BABI NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAH
 Pasal 1
 The Kerajaan Yordania adalah negara Arab berdaulat independen.Sekarangterpisahkan
 dan tidak dapat dicabut dan tidak ada bagian dari itu mungkinakan menyerahkan.Ituorang
 bentuk Jordanbagian dari bangsa Arab, dan sistem daripemerintahparlemen
 denganmonarki turun-temurun.
 Pasal 2
 Islam adalah agama negara dan Arab adalah bahasa resmi.
 Pasal 3
 Kota Amman wajibmenjadi ibukota Kerajaan, tetapi mungkinditransfer ke yang
 laintempatoleh hukum khusus.
 Pasal 4
 Bendera Yordania harusmenjadi bentuk berikutdan dimensi: "Panjang daribendera
 wajibmenjadi dua kali lebamya.Ini akandibagi secara horizontal menjadi tigagaris-garis
 paralel dan sama, paling atas yang' akanmenjadihitam, pusat, putih, dan terendah,
 hijau.Padaakhir tiang bendera yangbendera wajibmemiliki segitiga merah, yangdasar yang
 wajibsama dengan lebamya.Dalam segitiga adaharusmenjadi sevenpointed bintang
 putihUkuran rupa sehingga dapatmenjadi bagian onefourteenth panjangnya.Bintang
 wajibmenjadisehingga ditempatkan bahwa pusatnya harusberada di persimpangan
garismembagi duasudut darisegitiga, dan sumbu melalui salah satu nyapoin
wajibmenjadisejajar dengandasarsegitiga. "
BABIIHAK DAN KEWAJIBAN Yordania
Pasal 5
Yordania kebangsaan wajibdidefinisikan olehHukum.
Pasal 6

(I)
          Yordania akansamasebelumHukum.Ada harusada diskriminasi antara mereka
          dalam hal hak dan kewajiban mereka, atas dasar ras, bahasa atau agama.

m
         Pemerintah harus menjamin pekeijaan dan pendidikan dalam batas-batas
         yangkemungkinan, dan harus memastikan keadaan ketenangandan kesempatan
         yang sama bagi semuaYordania.
Pasal 7
Kebebasan pribadi harusdijamin.
Pasal 8
Tidak ada orang mungkinditahan atau dipenjarakan kecuali sesuai denganketentuan
hukum.Pasal
9

(I)
         Tidak Yordania harusmenjadidideportasi dari wilayahdariRaya.

(Ii) B3E
         Tidak Yordania harusmenjadidicegah beradasetiaptempat, ataumenjadidipaksa
         untuk berada di tempat yang ditentukan, kecuali dalam keadaanditentukan oleh
         hukum.
Pasal 10 rumah Dwelling wajibdiganggu gugat dan tidak akandimasukkan kecuali
dalamkeadaan dan caraditentukan olehHukum.
Pasal 11
   9   10   11   12   13   14   15   16