Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
KONSTITUSIOF THE HASHEMITEKERAJAAN JORDAN, 1952
BABI NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAH
Pasal 1
The Kerajaan Yordania adalah negara Arab berdaulat independen.Sekarangterpisahkan
dan tidak dapat dicabut dan tidak ada bagian dari itu mungkinakan menyerahkan.Ituorang
bentuk Jordanbagian dari bangsa Arab, dan sistem daripemerintahparlemen
denganmonarki turun-temurun.
Pasal 2
Islam adalah agama negara dan Arab adalah bahasa resmi.
Pasal 3
Kota Amman wajibmenjadi ibukota Kerajaan, tetapi mungkinditransfer ke yang
laintempatoleh hukum khusus.
Pasal 4
Bendera Yordania harusmenjadi bentuk berikutdan dimensi: "Panjang daribendera
wajibmenjadi dua kali lebamya.Ini akandibagi secara horizontal menjadi tigagaris-garis
paralel dan sama, paling atas yang' akanmenjadihitam, pusat, putih, dan terendah,
hijau.Padaakhir tiang bendera yangbendera wajibmemiliki segitiga merah, yangdasar yang
wajibsama dengan lebamya.Dalam segitiga adaharusmenjadi sevenpointed bintang
putihUkuran rupa sehingga dapatmenjadi bagian onefourteenth panjangnya.Bintang
wajibmenjadisehingga ditempatkan bahwa pusatnya harusberada di persimpangan
garismembagi duasudut darisegitiga, dan sumbu melalui salah satu nyapoin
wajibmenjadisejajar dengandasarsegitiga. "
BABIIHAK DAN KEWAJIBAN Yordania
Pasal 5
Yordania kebangsaan wajibdidefinisikan olehHukum.
Pasal 6
(I)
Yordania akansamasebelumHukum.Ada harusada diskriminasi antara mereka
dalam hal hak dan kewajiban mereka, atas dasar ras, bahasa atau agama.
m
Pemerintah harus menjamin pekeijaan dan pendidikan dalam batas-batas
yangkemungkinan, dan harus memastikan keadaan ketenangandan kesempatan
yang sama bagi semuaYordania.
Pasal 7
Kebebasan pribadi harusdijamin.
Pasal 8
Tidak ada orang mungkinditahan atau dipenjarakan kecuali sesuai denganketentuan
hukum.Pasal
9
(I)
Tidak Yordania harusmenjadidideportasi dari wilayahdariRaya.
(Ii) B3E
Tidak Yordania harusmenjadidicegah beradasetiaptempat, ataumenjadidipaksa
untuk berada di tempat yang ditentukan, kecuali dalam keadaanditentukan oleh
hukum.
Pasal 10 rumah Dwelling wajibdiganggu gugat dan tidak akandimasukkan kecuali
dalamkeadaan dan caraditentukan olehHukum.
Pasal 11