Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Beberapa hal yang dapat ditarik dari pembahasan Implementasi
Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Amanah bagi
para penyelenggara negara dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan nasional untuk dapat mempercepat pencapaian tujuan
nasional, belum dapat terimplementasi dengan baik, sehingga rencana
pembangunan nasional tidak berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita
bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sejahtera adil dan makmur,
sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Kurang terimplementasinya amanat pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 dikarenakan birokrasi / pemerintahan yang
belum bersih dan belum berwibawa, sehingga penyelenggaraan
perencanaan pembangunan nasional tidak dapat tercapai dengan
optimal (tidak mencapai target) dikarenakan anggaran dana
pembangunan yang telah di alokasikan sesuai perencanaan, tidak di
turunkan sesuai dengan alokasinya dan tidak digunakan dengan
seharusnya oleh para penyelenggara negara. Selain itu tanggung
jawab para Birokrasi tidak dilakukan untuk kepentingan bangsa dan
negara tetapi untuk kepentingan politik, kelompok maupun pribadi.
b. Kuantitas dan kualitas pendidikan yang belum dapat memberikan
hasil didik yang memiliki daya saing bangsa dan memiliki kemampuan
untuk berkreatif serta belum terbentuk tekad dan keberanian serta
nasionalisme yang tinggi untuk berbuat demi kejayaan bangsa dan
negara. Hal tersebut terjadi karena kuantitas dan kualitas tenaga
pendidik tidak memiliki kompetensi sesuai bidang pengetahuannya
yang dapat bersaing dengan tenaga pendidik tingkat international
84