Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perkonomian negara
2) Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
c. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. Konsepsi Ketahanan Nasional adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan
Wawasan Nusantara. Hakikat konsepsi Tannas adalah pengaturan
dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
e. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa
uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
f. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.