Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia
berasal dan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah dijalankan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia sejak ribuan tahun lalu. Selanjutnya para
"founding father* berhasil menggali nilai-nilai kearifan lokal tersebut dan
dikristalisasi ke dalam sila-sila Pancasila yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan
UUD NRI 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
Nomor 7 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD NRI 1945. Nilai-nilai
luhur Pancasila sebelum disahkan sebagai dasar negara, telah ada dalam
kehidupan masyarakat, jauh sebelum negara Indonesia terbentuk melalui
Proklamasi 17 Agustus 1945, yang berupa nilai-nilai adat istiadat,
kebudayaan, serta nilai-nilai religius.1* Nilai-nilai tersebut sudah ada dan
melekat serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena itu
bangsa Indonesia disebut sebagai “/causa materialis” Pancasila.
Perumusan materi Pancasila secara formal dilakukan dalam sidang
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) atau
mDokuritzu Zyunbi Tioosakai” yang dipimpin oleh Dr. K.R.T Wediodiningrat.
Sidang pertama dilaksanakan selama empat hari berturut-turut, yang tampil
untuk berpidato menyampaikan usulan dasar negara pada tanggal 29 Mei
1945 adalah Mr. Muh Yamin dengan menyampaikan konsep peri
kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan
kesejahteraan sosial; kemudian tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Soepomo
mengemukakan teori-teori tentang negara perseorangan (individualis), teori
negara kelas (class theory) dan negara integralistik. Selanjutnya tanggal
1 Juni 1945 lr. Soekamo mengusulkan dasar negara yang terdiri atas lima
prinsip yang rumusannya terdiri dari Nasionalisme (kebangsaan Indonesia),
Intemasionalisme (peri kemanusiaan), Mufakat (demokrasi), Kesejahteraan
1 Kaelan Ms, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, 2004, hal 28.
1