Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

 Sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
 dan pidato tanggal 1 Juni inilah yang dikemudian ditetapkan sebagai hari
 lahimya Pancasila. Kemudian sidang kedua BPUPKI dilaksanakan tanggal
 10-16 Juli 1945 dengan tambahan 6 anggota.2 Semua penggagas dasar
 negara yang berbicara pada sidang tersebut menyampaikan gagasannya
disertai penjelasan bahwa rumusan dasar negara yang disarankan digali
dan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah menjadi budaya dan adat-istiadat
leluhur bangsa Indonesia.

          Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pada masa orde lama,
eksistensi Pancasila mengalami berbagai macam tantangan yaitu dengan
munculnya DI/TII dan G 30 S/PKI yang berupaya mengganti Ideologi
Pancasila namun gagal karena gerakan tersebut tidak sesuai dengan jati
din dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Selanjutnya menjelang akhir masa
orde baru, ada kecenderungan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bernegara membatasi partisipasi politik masyarakat. Atas dasar
fakta tersebut gerakan reformasi mendorong MPR untuk mengadakan
koreksi terhadap kedudukan dan fungsi Pancasila. Maka melalui Ketetapan
Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 Nomor XVIII/MPR/1998, MPR
mencabut Tap MPR Rl No : ll/MPR/1978 tentang P-4 dan menegaskan
kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus juga
mencabut Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di
Indonesia. Ketetapan tersebut juga mencabut mandat MPR yang diberikan
kepada Presiden atas kewenanganya untuk membudayakan Pancasila
melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila, dengan harapan Pancasila tetap
mumi sebagai filsafat dan norma bangsa.3

         Pasca reformasi 1998 terjadi banyak perubahan baik dari segi
stuktur maupun kultur. Secara struktural muncul berbagai lembaga negara
sebagai wujud demokrasi, transparansi dan penegakan hukum. Di samping
itu juga terjadi perubahan struktur kekuasaan yang semula sentralistik

2 Kholid O. Santoso; Paradigma Baru Memahami Pancasila dan UUD 1945: Sebuah
Rekonstruksi Sejarah atas Gagasan Dasar Negara Rl, Konsesnsus Nasional dan
Demokrasi di Indonesia, Penerbit AK Group, Yogyakarta, 2005, hal 71-81.
3 Kaelan.MS., Opcit, hal. 10.
   13   14   15   16   17   18   19