Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

93

         b. Para pemimpin bangsa saat ini khususnya pemimpin
         struktural pemerintahan eksekutif dan legislatif kebanyakan terpilih
         melalui kendaraan partai politik. Temyata anggota partai politik
         dalam mencalonkan untuk menjadi pemimpin pemerintahan baik
         eksekutif64 maupun legislatif55 hanya dipersyaratkan minimal
         pendidikan SMA, padahal dalam melaksanakan pembangunan
          nasional dibutuhkan pemimpin yang lebih berkualitas. Pemimpin
         yang berkualitas dengan pendidikan yang tinggi akan dapat
          membangun bangsa dengan lebih baik sehingga akan lebih diyakini
          masyarakat didalam memberikan keteladanan maupun dalam
          mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian maka
          disarankan untuk calon kader partai politik yang maju sebagai
          pejabat pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif yang
          merupakan perwakilan masyarakat sebaiknya dipersyaratkan
          minimal ha.us lulusan S-1.

          c. Dalam membantu membuat ilustrasi pemahaman terhadap
          implementasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan dalam
          kehidupan masyarakat sehari-hari khususnya dalam mendidik anak-
          anak sejak kecil dilingkungannya maka disarankan dibuat kembali
         film anak-anak seperti film Unyil. Namun film yang dibuat kali ini
          harus dikemas secara menarik, mudah dicema, dipahami dan
          mampu menggambarkan sikap perilaku kehidupan yang
          mencerminkan nilai-nilai Pancasila, sehingga anak-anak bisa tertarik
          untuk menonton dan mau mengikuti, mencontoh hal-hal yang baik
          dalam tampilan film yang ditayangkan. Film tersebut agar dibuat
          sesuai dengan kondisi sehari-hari anak-anak dan penuh dengan
          inovasi yang segar sehingga tidak kalah dengan Upin dan Ipin
          buatan Malaysia.

64 Peraturan KPU no 13 tahun 2010, Tata cara Pemilu Kada, pasal 9c, persyaratan calon
Kepala/Wakil daerah.
55 UU Rl no 8 tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 12e, Persyaratan anggota DPR/DPRD
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16