Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

91

yang akan disampaikan, penetapan personel atau lembaga
yang diberi kewenangan sebagai leading sektor dan siapa
yang mensosialisasikan dalam pemahaman nilai-nilai
Pancasila, pemantauan/pengawasan agar kegiatan dapat
berjalan dengan baik maupun evaluasinya yang tertib harus
bisa dilaksanakan dengan kontinyu dan kosisten.

2) Dalam mendukung terwujudnya implementasi nilai-nilai
Pancasila agar lebih cepat maka semua regulasi terkait yang
mengamanatkan pelaksanaan Pancasila harus disertai
dengan klausul sangsi hukum yang ditujukan kepada para
pemimpin bangsa, baik pemimpin dari birokrasi maupun
pemimpin kemasyarakan. Sangsi hukum ini bukan saja
berupa hukum positif tetapi juga berupa sangsi administratif
ataupun sangsi moral yang disampaikan dengan tegas,
sehingga sebagai pemimpin diharapkan selalu berhati-hati
dalam bersikap dan bertindak dalam rambu-rambu nilai-nilai
Pancasila dan sesuai aturan hukum yang ada.

3) Membuat mekanisme yang baik dalam pengkaderan
para pemimpin bangsa yang ditetapkan oleh pemerintah
secara legal sehingga dapat dijadikan pedoman bagi
pengkaderan dari kalangan birokrasi pemerintahan maupun
dari kalangan pemimpin di masyarakat. Mekanisme yang
akan dilaksanakan ini harus meliputi uji kompetensi sesuai
bidangnya dan uji publik dengan disertai materi yang
berkaitan pemahaman implementasi nilai-nilai Pancasila
untuk mendapatkan pemimpin bangsa yang berkarakter
Pancasila dan terus menerus dievaluasi dan disempurnakan
dihadapkan dengan perkembangan jaman, sehingga
pemimpin yang diperoleh benar-benar berkualitas dalam
menghadapi permasalahan bangsa.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14