Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
19
yang memadai, guna memberikan jaminan keutuhan NKRI
dan keselamatan bangsa.
2) Perlunya dilakukan penataan ruang wilayah
pertahanan Indonesia dibagi dalam empat wilayah
pertahanan dalam bentuk komandao gabungan wilayah
pertahanan ( Kogabwilhan). Kogabwilhan dan kekuatannya di
organisir dan diselaraskan menjadi wilayah yang tertata
antara kepentingan pertahanan dan kesejahteraan.
3) Pembinaan dan pengelolaan wilayah dilakukan oleh
Kogabwil dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan
bersama pemerintah daerah dan seluruh komponen bangsa
di wilayahnya. Pendekatan kesejahteraan dalam pembinaan
dan pengelolaan wilayah pertahanan hendaknya memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat serta sekaligus dapat meningkatkan kualitas
SDM masyarakat.
Selanjutnya, dalam tulisan ini menyoroti masalah
Pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam Guna Penataan Tata Ruang
Wilayah Pertahanan Dalam Rangka Keutuhan NKRI, dengan
permasalahan pertama penguasaan Iptek yang terbatas, kedua
tumpang tindihnya pemanfaatan wilayah, ketiga regulasi
penyusunan tata ruang yang belum terpadu, dan keempat lemahnya
pengawasan dan pengendalian dalam implementasi RTRW.