Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB VII

                                            PENUTUP

28. Kesimpulan

         a. Untuk menanggulangi masalah penguasaan Iptek yang
         terbatas dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam yang dapat
         mendukung penataan tata ruang wilayah pertahanan diperlukan
         peningkatan SDM dalam bidang iptek untuk tata ruang wilayah
         pertahanan, melalui metoda aplikasi iptek, optimalisasi keterampilan
         masyarakat, sosialisasi sikap mandiri, optimalisasi produktivitas
         kerja masyarakat, dan optimalisasi kemampuan pengembangkan diri
         dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam, sehingga disamping
         pelaksanaannya tidak merusak lingkungan juga dapat bermanfaat
         untuk kepentingan pertahanan Negara.

        b. Agar tidak terjadi tumpang tindihnya pemanfaatan wilayah
        diperlukan sinergi pemanfaatan sumber kekayaan alam secara
        integratif dan holistik dalam mendukung penataan tata ruang wilayah
        pertahanan, melalui implementasi pedoman rencana strategi
        bersama antar lembaga (stakeholder), koordinasi dan sinkronisasi
        dalam perencanaan, aplikasi wadah atau forum bersama,
        optimalisasi sinergi antar kelembagaan, dan partisipasi masyarakat
        dalam perencanaan pemanfaatan sumber kekayaan alam.

        c. Dalam menyikapi regulasi penyusunan tata ruang yang belum
        terpadu diperlukan aplikasi regulasi penyusunan tata ruang wilayah
        yang terpadu guna terwujudnya penataan ruang wilayah
        pertahanan, melalui metoda akselerasi penyusunan RTRW tiap-tiap
        daerah. Mengintegrasikan RTRW dan RUTR di daerah, regulasi
        tugas dan fungsi masing-masing kelembagaan, aplikasi RTRW
        Pertahanan, regulasi pembangunan disekitar pangkalan militer.

        d. Untuk mengatasi lemahnya pengawasan dan pengendalian
        dalam pelaksanaan tata ruang wilayah pertahanan diperlukan

                                           85
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10