Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
a. Untuk menanggulangi masalah penguasaan Iptek yang
terbatas dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam yang dapat
mendukung penataan tata ruang wilayah pertahanan diperlukan
peningkatan SDM dalam bidang iptek untuk tata ruang wilayah
pertahanan, melalui metoda aplikasi iptek, optimalisasi keterampilan
masyarakat, sosialisasi sikap mandiri, optimalisasi produktivitas
kerja masyarakat, dan optimalisasi kemampuan pengembangkan diri
dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam, sehingga disamping
pelaksanaannya tidak merusak lingkungan juga dapat bermanfaat
untuk kepentingan pertahanan Negara.
b. Agar tidak terjadi tumpang tindihnya pemanfaatan wilayah
diperlukan sinergi pemanfaatan sumber kekayaan alam secara
integratif dan holistik dalam mendukung penataan tata ruang wilayah
pertahanan, melalui implementasi pedoman rencana strategi
bersama antar lembaga (stakeholder), koordinasi dan sinkronisasi
dalam perencanaan, aplikasi wadah atau forum bersama,
optimalisasi sinergi antar kelembagaan, dan partisipasi masyarakat
dalam perencanaan pemanfaatan sumber kekayaan alam.
c. Dalam menyikapi regulasi penyusunan tata ruang yang belum
terpadu diperlukan aplikasi regulasi penyusunan tata ruang wilayah
yang terpadu guna terwujudnya penataan ruang wilayah
pertahanan, melalui metoda akselerasi penyusunan RTRW tiap-tiap
daerah. Mengintegrasikan RTRW dan RUTR di daerah, regulasi
tugas dan fungsi masing-masing kelembagaan, aplikasi RTRW
Pertahanan, regulasi pembangunan disekitar pangkalan militer.
d. Untuk mengatasi lemahnya pengawasan dan pengendalian
dalam pelaksanaan tata ruang wilayah pertahanan diperlukan
85