Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

         optimalisasi pengawasan dan pengendalian melalui pemberian
         sanksi hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran, membentuk
         Satgas bersama, optimalisasi sarana dan prasarana, optimalisasi
         alat peralatan yang modem, dan sosialisasi terhadap masyarakat

29. Saran

         a. Agar Kementerian Pertahanan mengadakan akselerasi
         secara aktif dalam penyusunan RPP (Rencana Peraturan
         Pemerintah) tentang tata ruang wilayah pertahanan, sehingga dapat
         menjadi PP ( Peraturan Pemerintah ) yang menjadi pedoman dalam
         penyusan RTRW daerah dan RUTR wilayah pertahanan daerah.

         b. Agar Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan
         Kemhan dan Mabes TNI dalam mensinkronkan dan
         mengkoordinasikan RUTR wilayah pertahanan pada kelembagaan
         Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan
         memasukan unsur TNI dan Badan Nasional Penanggulangan
         Bencana Pusat/ Daerah ( BNPB/D ) pada Badan Koordinasi
         Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

        c. Agar Kodam, Korem dan Kodim meningkatkan kemampuan
        personilnya untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan
        teknologi dalam menyusun RUTR wilayah pertahanan di daerah
        serta mensinkronkan dengan RTRW daerahnya.

                                                                            Penulis
                                                               Jakarta, 29 Agustus 2013

                                                              MOeHAMAD EFFENDI,SE
                                                              KOLONEL CZI NRP 30923
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11