Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
optimalisasi pengawasan dan pengendalian melalui pemberian
sanksi hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran, membentuk
Satgas bersama, optimalisasi sarana dan prasarana, optimalisasi
alat peralatan yang modem, dan sosialisasi terhadap masyarakat
29. Saran
a. Agar Kementerian Pertahanan mengadakan akselerasi
secara aktif dalam penyusunan RPP (Rencana Peraturan
Pemerintah) tentang tata ruang wilayah pertahanan, sehingga dapat
menjadi PP ( Peraturan Pemerintah ) yang menjadi pedoman dalam
penyusan RTRW daerah dan RUTR wilayah pertahanan daerah.
b. Agar Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan
Kemhan dan Mabes TNI dalam mensinkronkan dan
mengkoordinasikan RUTR wilayah pertahanan pada kelembagaan
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan
memasukan unsur TNI dan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Pusat/ Daerah ( BNPB/D ) pada Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
c. Agar Kodam, Korem dan Kodim meningkatkan kemampuan
personilnya untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam menyusun RUTR wilayah pertahanan di daerah
serta mensinkronkan dengan RTRW daerahnya.
Penulis
Jakarta, 29 Agustus 2013
MOeHAMAD EFFENDI,SE
KOLONEL CZI NRP 30923