Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

Parpol menghindari rekrutmen Caleg/kepala daerah
 secara instan, membuka peluang seluas-luasnya bagi para
 kadernya dan mengurangi peluang calon dari luar yang hanya
 mengandalkan polpularitas dan kemampuan keuangan saja;

2) Menerapkan sistem kaderisasi;

         Parpol mempersiapkan Caleg-Calegnya melalui sistem
 kaderisasi secara terkonsep dan penuh keseriusan
 melaksanakan pembangunan SDM partai;

3) Melaksanakan seleksi ketat pada perekrutan dari luar
         partai;

         Parpol melaksanakan rekrutmen terhadap calon dari luar
 partai yang memiliki kualitas dan kapasitas, bukan berdasarkan
 kemampuan keuangan dan popularitas;

4) Menerapkan prasyarat calon yang ketat;

         Parpol melakukan seleksi Caleg ataupun calon kepala
 daerah secara ketat meliputi unsur-unsur (1) menjunjung tinggi
 ideologi Pancasila dan UUD NRI TAHUN 1945 (2) Caleg/kepala
 daerah merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi
 terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan
 strategis, (3) didasarkan pada latar belakang sosial.ekonomi,
 pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan sosial
 politik seseorang(4) lulus test kesehatan dan test psikologi;

5) Menerapkan sistem yang bersih, jujur dan transparan;

         Parpol menyelenggarakan rekrutmen dengan
 menghindari politik uang, memilih yang terbaik dari yang baik,
 tidak mengajukan kroni ataupun keluarganya yang kurang
 berkualitas;

                                        83
   12   13   14   15   16   17   18