Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
Parpol menghindari rekrutmen Caleg/kepala daerah
secara instan, membuka peluang seluas-luasnya bagi para
kadernya dan mengurangi peluang calon dari luar yang hanya
mengandalkan polpularitas dan kemampuan keuangan saja;
2) Menerapkan sistem kaderisasi;
Parpol mempersiapkan Caleg-Calegnya melalui sistem
kaderisasi secara terkonsep dan penuh keseriusan
melaksanakan pembangunan SDM partai;
3) Melaksanakan seleksi ketat pada perekrutan dari luar
partai;
Parpol melaksanakan rekrutmen terhadap calon dari luar
partai yang memiliki kualitas dan kapasitas, bukan berdasarkan
kemampuan keuangan dan popularitas;
4) Menerapkan prasyarat calon yang ketat;
Parpol melakukan seleksi Caleg ataupun calon kepala
daerah secara ketat meliputi unsur-unsur (1) menjunjung tinggi
ideologi Pancasila dan UUD NRI TAHUN 1945 (2) Caleg/kepala
daerah merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi
terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk menduduki jabatan
strategis, (3) didasarkan pada latar belakang sosial.ekonomi,
pendidikan dan pengalaman organisasi atau kegiatan sosial
politik seseorang(4) lulus test kesehatan dan test psikologi;
5) Menerapkan sistem yang bersih, jujur dan transparan;
Parpol menyelenggarakan rekrutmen dengan
menghindari politik uang, memilih yang terbaik dari yang baik,
tidak mengajukan kroni ataupun keluarganya yang kurang
berkualitas;
83