Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

5

131 Wilayah Sungai, dimana dari 131 Wilayah Sungai tersebut 63
wilayah sungai menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah, 53
Wilayah Sungai menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi dan 15 Wilayah Sungai menjadi wewenang dan tanggung
jawab pemerintah kabupaten/kota.

     Pengelolaan sumber daya air dihadapkan juga kepada
perkembangan lingkungan strategis yang kompleks, seperti
meluasanya daerah aliran sungai kritis, adanya ketidak seimbangan
antara ketersediaan air dan kebutuhan air secara kualitas dan
kuantitas, dan meningkatnya jumlah penduduk dll. Untuk itulah air perlu
dikelola secara terpadu. Pengelolaan sumber daya air berdasarkan UU
No.7/2004 meliputi pendayagunaan SDA (manfaat SDA untuk irigasi,
air bersih industri, dll), penanggulangan daya rusak air (penanganan
banjir, erosi dan perbaikan sungai, dll), dan konservasi SDA
(pengawetan SDA pada situ, danau dll) yang didukung oleh Data dan
Informasi serta partisipasi masyarakat.

     Pengelolaan SDA kedepan akan menghadapi permasalahan yang
sangat rumit, baik faktor teknis dan baik non teknis/sosial, sehingga
diperlukan suatu system manajemen yang terintegritasi dan sinergi,
serta koordinasi dalam penyusunan program, perencanaan dan
pelaksanaan baik ditingkat pemerintah, pemda, lembaga negara dan
komunitas masyarakat (suprastruktur, infrastruktur dan substruktur).

     Berdasarkan uraian diatas, maka pokok permasalahannya adalah"
Bagaimana implementasi system manajemen nasional pada
pengelolaan sumber daya air guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan ketahanan pangan dalam rangka pembangunan
Nasional? Dari pokok-pokok permasalahan tersebut dapat diuraikan
rumusan butir-butir masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana implementasi Sismennas dalam pengelolaan sumber

     daya air di Indonesia?
b. Bagaimana perkembangan lingkungan strategis terhadap

     implementasi sismennas dalam pengelolaan sumber daya air guna
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10