Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

1. Sebelum habis masa kepresidenannya, diharapkan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Instruksi Presiden
tentang kebijakan nasional financial inclusion.
2. Mengingat mulai tahun 2014, industri perbankan sudah di bawah
pengawasan dan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka
dalam masa transisi ini seluruh kebijakan Bank Indonesia terkait
financial inclusion agar senantiasa dikoordinasikan dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
3. Dalam rangka mempercepat program financial inclusion, agar
dalam struktur organisasi Bank Indonesia (Bl) dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) ditambah adanya unit kerja setingkat eselon-1 yang
membidangi financial inclusion.
4. Agar dimaksimalkan pelibatan lembaga-lembaga atau person-
person di luar organisasi pemerintahan oleh pihak berwenang dalam
pelaksanaan kegiatan financial inclusion.

                                                                                                                                                                                      tahml akbaridrias • ppm xflte
                                                                                                        optimaitsaM financial inclusion puna parcapatan pamkonommn masyarakat dalam rangka katahanan nasional
   10   11   12   13   14   15   16   17