Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
mewujudkan penanganan konflik sosial yang ideal tersebut, diperlukan
identifikasi berbagai hal yang menjadi permasalahan utama dalam
penanganan konflik, kemudian dianalisis sesuai karakteristik penyebab
konflik dan diformulasikan menjadi berbagai cara yang harus dilakukan
agar konflik dapat ditangani dengan baik. Hal inilah yang akan diuraikan
pada bagian-bagian berikutnya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Adapun maksud dari penulis naskah ini adalah untuk
memberikan gambaran mengenai berbagai strategi yang harus
dilakukan dalam penanganan konflik sosial di Indonesia guna
mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dalam rangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Tujuan
Memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dalam menentukan kebijaksanaan dan strategi
penanganan konflik sosial yang kerap terjadi di wilayah Indonesia,
sehingga disintegrasi bangsa dapat dicegah dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat diperkokoh.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan Kertas Karya Perorangan
(TASKAP) ini dibatasi pada penanganan konflik sosial yang terjadi
di Indonesia di tinjau dari peraturan perundang-undangan yang ada
dan telah disahkan yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Selain
itu agar kajian penanganan konflik sosial lebih komprehensif maka
berpedoman juga kepada Modul Materi Kuliah Kewaspadaan
Nasional khususnya pada sub materi Manajemen Konflik.