Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

       mewujudkan penanganan konflik sosial yang ideal tersebut, diperlukan
       identifikasi berbagai hal yang menjadi permasalahan utama dalam
       penanganan konflik, kemudian dianalisis sesuai karakteristik penyebab
       konflik dan diformulasikan menjadi berbagai cara yang harus dilakukan
       agar konflik dapat ditangani dengan baik. Hal inilah yang akan diuraikan
       pada bagian-bagian berikutnya.

2. Maksud dan Tujuan
       a. Maksud
                     Adapun maksud dari penulis naskah ini adalah untuk
              memberikan gambaran mengenai berbagai strategi yang harus
              dilakukan dalam penanganan konflik sosial di Indonesia guna
              mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dalam rangka
              memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
       b. Tujuan
                     Memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-pihak yang
              berkepentingan dalam menentukan kebijaksanaan dan strategi
              penanganan konflik sosial yang kerap terjadi di wilayah Indonesia,
              sehingga disintegrasi bangsa dapat dicegah dan Negara Kesatuan
              Republik Indonesia dapat diperkokoh.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika
       a. Ruang Lingkup
                     Ruang lingkup dari penulisan Kertas Karya Perorangan
              (TASKAP) ini dibatasi pada penanganan konflik sosial yang terjadi
              di Indonesia di tinjau dari peraturan perundang-undangan yang ada
              dan telah disahkan yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia
              Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Selain
              itu agar kajian penanganan konflik sosial lebih komprehensif maka
              berpedoman juga kepada Modul Materi Kuliah Kewaspadaan
              Nasional khususnya pada sub materi Manajemen Konflik.
   1   2   3   4   5   6   7   8