Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
b. Pendekatan
Penyusunan dan penulisan naskah ini menggunakan
pendekatan multi disiplin ilmu yaitu bidang sosiologi, hukum, ilmu
pemerintahan dan ilmu kepolisian yang dikaitkan dengan berbagai
metode penanganan konflik sosial, yang dikaji secara ilmiah dan
sistematis.
5. Pengertian
Untuk memahami pembahasan kertas karya perorangan, perlu
adanya persamaan persepsi akan istilah-istilah yang digunakan dalam
pembahasan, sehingga maksud dari penulis dapat diterima oleh
pembaca atau semua pihak. Beberapa istilah dimaksud adalah:
a. Penanganan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
proses, cara, perbuatan menangani. Pada konteks penulisan ini,
penanganan konflik sosial dapat diartikan sebagai proses yang
harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik sosial melalui
pertahapan yang komprehensif dan dilakukan secara terpadu antar
instansi terkait.
b. Konflik Sosial, adalah konflik yang berasal dari kata kerja latin
“configere” yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses interaksi sosial antara dua orang
atau lebih (bisa juga kelompok), dimana salah satu pihak berusaha
menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuat tidak berdaya. Selanjutnya Soekanto menyebutkan
bahwa konflik sebagai pertikaian mengandung makna yaitu suatu
proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan, disertai dengan
ancaman dan atau kekerasan. Masih menurut Soekanto, bahwa
konflik dapat dibedakan berdasarkan aktifitas manusia di dalam
masyarakat, yaitu: konflik sosial, konflik politik, konflik ekonomi,
konflik budaya, konflik ideologi dan sebagainya. Konflik sosial
sendiri terdiri dari dua macam, yaitu: konflik sosial vertikal dan