Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

58

            dapat terbangun dengan baik dan menghasilkan Sumber Daya
            Manusia Prajurit TN I dan masyarakat petani betul-betul memiliki
            pengetahuan dan keterampilan terkait bidang pertanian.

            d. Terdukungnya sarana/ prasarana dalam mewujudkan
            ketahanan pangan.

                      Terdukungnya sarana/prasarana yang diperlukan bagi
           terwujudnya optimalisasi peran TNI dalam membantu Pemda.
           Dengan demikian diharapkan untuk merealisasikan rencana
           Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang merupakan acuan dasar
           dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Program Peningkatan
           Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Pangan. Untuk
           mengoptimalkan pencapaian sasaran kegiatan, maka di dalam
           merancang kegiatan prasarana dan sarana pertanian di tingkat
           pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota), diperlukan
           pemahaman para perencana terhadap kegiatan-kegiatan prioritas
           dan komponen-komponen kegiatan prasarana dan sarana pertanian
           dengan memperhatikan potensi dan kondisi daerah.55 sehingga
           diharapkan dapat berpengaruh terhadap pencapaian ketahanan
           pangan diwilayah.

                     Terbangunnya infrastruktur merupakan salah satu faktor
          penunjang kelancaran distribusi baik dalam areal lokal dan antar
          daerah. Sebagaimana diketahui, bahwa terwujudnya sarana dan
          infrastruktur yang baik akan menunjang kegiatan distribusi yang
          diperlukan bagi ketahanan pangan. Oleh sebab itu, dipandang perlu
          untuk tetap menjamin terwujudnya pembangunan yang berorientasi
          pada terwujudnya ketahanan pangan serta terpeliharanya
          infrastruktur yang merupakan urat nadi bagi penyaluran distribusi
          dan produksi.*56

56 Pedoman Umum Perencanaan Program/ Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian
Tahun 2013 yang merupakan acuan daiam menyusun perencanaan program/ kegiatan
prasarana dan sarana pertanian untuk tingkat pusat dan daerah.
   1   2   3   4   5   6   7