Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Secara legal formal Bangsa Indonesia telah memiliki landasan kuat
untuk mendayagunakan Iptek dalam kehidupan berbangsa, yakni Pasal
31 Ayat 5 UUD 1945 hasil Amandemen ke-4 menyebutkan bahwa
“ Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah suatu misi
dibentuknya negara Indonesia, karena itu sepanjang masa negara harus
menyusun strategi pengembangan Iptek. Dalam sudut pandang
pembangunan Iptek, maka Amandemen ke-4 merupakan sebuah tonggak
besar bagi regulasi pembangunan Iptek, karena sebelumnya dalam
GBHN 1999, Iptek dihapuskan sebagai sebuah bidang pembangunan
serta Modal Dasar dan Azas Pembangunan Nasional. Nilai-nilai dalam
butir UUD-1945 digunakan sebagai landasan konstitusional dan dasar
hukum dalam menyusun konsepsi peningkatan penguasaan Iptek
nasional guna menghadapi pengaruh global dalam rangka pembangunan
nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Sebagai wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara
merupakan cara pandang bangsa Indonesia untuk menyamakan persepsi,
visi dan motivasi dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan serta
kepentingan nasional dalam pencapaian cita-cita nasional Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Wawasan Nusantara
pada hakekatnya adalah cara pandang dan kesadaran, bahwa meskipun
Indonesia dengan demografi yang majemuk, geografi yang terpecah
dalam beribu pulau, SKA darat, laut, udara, namun ia merupakan satu
kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah Indonesia. Karenanya
wawasan ini akan menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air, rela
berkorban, dan bela negara. Dengan demikian Wawasan Nusantara
merupakan landasan visional bagi peningkatan penguasaan Iptek
nasional guna menghadapi pengaruh global dalam rangka pembangunan
nasional.