Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
melayani masyarakat yang membutuhkan informasi dalam menghadapi
permasalahan narkoba dengan menggunakan layanan fasilitas telepon23.
Untuk wilayah provinsi pemerintah telah membentnk Badan Narkotika
Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kota/Kabupaten (BNK).
Namun karena kondisi wilayali perbatasan tersebut belnm semua
dilalui jaringan telepon, infrastruktur yang belum memadai (sekolah,
fasilitas kesehatan, jauh dari kantor pemerintahan di daerah, rendaluiya
kesejahteraan, rendah kualitas SDM berakibat sosialisasi dan edukasi
tentang pemberantasan narkoba masih rendah.
4) Koordinasi antara aparat di wilayah perbatasan dan kerjasama
antar Negara.
a. Koordinasi dan kerja sama antar aparat dalam negeri belum
sinergi
Dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayali perbatasan
yaitu; Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemda, Kejaksaan, dan
Kehakiman melakukan koordinasi dan kerja sama dalam
melaksanakan tugas pokoknya masing-masing, tetapi belum
sepenuhnya beijalan dengan baik. Dalam kaitan dengan
pemberantasan narkoba setiap fungsi aparat tersebut berkewajiban
untuk melakukan koordinasi baik dalam penyidikan, penuntutan,
hingga persidangan. Kenyataan di lapangan koordinasi antar
aparat itu masih lemah karena masih adanya ego sektoral masih-
masing instansi. Akibamya aparat bergerak sendiri-sendiri tanpa
koordinasi sehingga pemberantasan narkoba menjadi tidak efektif.
b. Koordinasi dan kerja sama dengan negara lain/luar negeri
belum optimal
Belum optimalnya kerjasama dengan Negara lain tersebut
mengakibatkan terjadi pelanggaran batas negara dan belum tuntasnya
kesepakatan perbatasan antar negara yang mengandung berbagai
masalah, seperti garis batas yang belum jelas, pelintas batas, yang
23 http//www//.bnn.go.id_ Memorandum BNN dengan PT. Telkom, diakses 20 Juni 2013.
44

