Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

 7. Paradigma Nasional

      a. Pancasila sebagai Landasan Idiil

          Sebagai falsafah hidup atau pandangan hidup, Pancasila
 mengandung wawasan tentang hakikat, asal, tujuan, nilai dan arti dunia
 seisinya khususnya manusia dan kehidupannya baik secara perorangan
 maupun sosial. Falsafah hidup bangsa mencerminkan konsepsi yang
 menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai
faktor sentral dalam kedudukannya yang fungsional terhadap sesuatu yang
ada.

          Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi menggerakkan
masyarakat untuk membangun bangsa dengan usaha-usaha yang meliputi
semua bidang kehidupan. Sila-sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai
luhur yang harus menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Konsekuensi atas hal tersebut, dalam pengamalan kehidupan
sehari-hari masyarakat Indonesia harus berpegang teguh kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, mengedepankan rasa adil demi kepentingan bersama
dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menghormati
kemajemukan bangsa.

         Pancasila sebagai landasan idiil dalam optimalisasi otonomi daerah
harus didasari oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dimana dalam penerapan
kehidupan berbangsa dan bernegara selalu ditujukan demi kesejahteraan
dan kemakmuran seluruh rakyat, serta rasa persatuan dan kesatuan demi
mewujudkan keamanan nasional.

     b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional

         Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dasar hukum
serta sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia, sekaligus sumber cita hukum dan cita moral. Dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat, dengan tegas dinyatakan prinsip
dasar untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
   12   13   14   15   16   17   18