Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Keamanan dan kesejahteraan merupakan inti dari tujuan nasional
yang tercermin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, serta menjadi
tugas dan tanggung jawab pemerintahan negara dalam mewujudkannya.18
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-
luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan otonomi daerah guna mewujudkan keamanan dan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka keutuhan NKRI merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara dimana Pancasila,
UUD NRI Tahun 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional serta
peraturan perundangan lain seperti RPJMN sebagai landasan dalam
pelaksanaan pembangunan. Berikut akan dijabarkan norma dari paradigma
nasional bangsa Indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara seagai
landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, dan
peraturan perundangan lain seperti RPJM sebagai landasan operasional.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya
14