Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

baik di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat. Terkait karakter
asketisme politik, hal ini juga merupakan sejumlah latihan penyesalan diri
terhadap perilaku negatif, hidup sederhana, menahan diri tidak berbuat
memalukan atau aib, serta kontemplasi untuk menuju jiwa yang sempuma.
Selanjutnya, munculnya karakter sebagai personal yang dapat dijadikan
sumber daya politik {political resource) yang handal.

        Sedangkan terkait dengan moralitas dan akuntabilitas pemimpin
tingkat nasional yang sesuai dengan nilai-nilai atau parameter yang terdapat
pada IKNI, adalah tampilnya moralitas dan akuntabilitas pemimpin tingkat
nasional yang sesuai Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Individual, Sosial,
Institusional, dan Global.

        Dengan integritas moral dan etika kepemimpinan pemimpin tingkat
nasional yang transformasional yang memunculkan “transformational
leadership character s ’\ diharapkan juga akan berkembang menjadi
pemimpin yang mampu meningkatkan motivasi, moral dan kinerja bagi
para pengikutnya. Menjadi panutan dan agen perubahan dalam dimensi
nilai-nilai, makna dan tujuan organisasi/ lembaga untuk kebutuhan jangka
pendek, menengah dan panjang. (Lemhannas, 2013:18, Modul BS
Kepemimpinan). Dalam praktiknya, pemimpin tingkat nasional dapat
berperan dalam mempraktikan ciri-ciri/ karakter tersebut diatas di dalam
praktik berpolitik, termasuk dalam melaksanakan pembangunan politik, dan
dalam melaksanakan pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat
yang sesuai dengan RPJPN 2005-2025 dan khususnya RPJMN kedua 2010-
2014 diantaranya dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 yang diharapkan
akan semakin berkualitas. (lihat : “arah kebijakan strategis nasional”,
halaman 17 dalam Taskap ini).

       Di sisi lain untuk membentuk integritas moral dan etika
kepemimpinan, pemimpin tingkat nasional juga mampu berperan dalam
meningkatkan integritas moral dan etika kepemimpinan para kader politik
yang akhimya akan meningkatkan legitimasi politik hasil pemilu, yaitu
dengan adanya proses pencalonan dan pemilihan kader-kader di tingkat
partai politik yang bersih dan transparan, sehingga diharapkan akan
menghasilkan calon/ kader partai yang berkualitas serta memiliki integritas

                                          57
   12   13   14   15   16   17   18