Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

7) Presiden, para menteri, penyelenggara negara
meningkatkan pendayagunaan kelembagaan dan ketatalaksanaan,
sumberdaya manusia aparatur negara dan pemerintahan serta
membersihkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam
penyelenggaraan negara.
8) Presiden, para menteri, penyelenggara negara meningkatan
kualitas pelayanan umum dan pemenuhan kebutuhan kepada
masyarakat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap
citra dan peranan aparatur pemerintah dan sesama masyarakat
sehingga dapat menjadi landasan untuk kelangsungan hidup
bemegara.
9) Presiden, para menteri, penyelenggara negara mewujudkan
aparatur yang bersih dan berwibawa, profesional, transparan, adil
dan konsisten serta mengedepankan kepentingan umum dan pada
kepentingan golongan atau individu.
10) Presiden, para menteri, penyelenggara negara melakukan
penataan sistem manajemen pemerintahan untuk menunjang
kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
11) Presiden, para menteri, elite politik, partai politik,
penyelenggara negara melakukan upaya untuk meningkatkan
legitimasi pemimpin tingkat nasional adalah:

        a) Bersama-sama komponen bangsa lainnya terlebih
        dahulu menyiapkan program dan konsep peraturan
        perundang-undangan yang memuat norma-norma politik
        yang disepakati bersama.
        b) Terns meningkatkan kualitas budaya politik, melalui
        keteladanan, dalam setiap kebijaksanaan negara.
        c) Pemerintah dan Parpol mengembangkan budaya
        poitik, dalam wujud hubungan yang harmonis dalam
        melaksanakan/ menyampaikan aspirasi masyarakat.
        d) Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud sebagai
        lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap

                             84
   11   12   13   14   15   16   17