Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
7) Presiden, para menteri, penyelenggara negara
meningkatkan pendayagunaan kelembagaan dan ketatalaksanaan,
sumberdaya manusia aparatur negara dan pemerintahan serta
membersihkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam
penyelenggaraan negara.
8) Presiden, para menteri, penyelenggara negara meningkatan
kualitas pelayanan umum dan pemenuhan kebutuhan kepada
masyarakat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap
citra dan peranan aparatur pemerintah dan sesama masyarakat
sehingga dapat menjadi landasan untuk kelangsungan hidup
bemegara.
9) Presiden, para menteri, penyelenggara negara mewujudkan
aparatur yang bersih dan berwibawa, profesional, transparan, adil
dan konsisten serta mengedepankan kepentingan umum dan pada
kepentingan golongan atau individu.
10) Presiden, para menteri, penyelenggara negara melakukan
penataan sistem manajemen pemerintahan untuk menunjang
kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
11) Presiden, para menteri, elite politik, partai politik,
penyelenggara negara melakukan upaya untuk meningkatkan
legitimasi pemimpin tingkat nasional adalah:
a) Bersama-sama komponen bangsa lainnya terlebih
dahulu menyiapkan program dan konsep peraturan
perundang-undangan yang memuat norma-norma politik
yang disepakati bersama.
b) Terns meningkatkan kualitas budaya politik, melalui
keteladanan, dalam setiap kebijaksanaan negara.
c) Pemerintah dan Parpol mengembangkan budaya
poitik, dalam wujud hubungan yang harmonis dalam
melaksanakan/ menyampaikan aspirasi masyarakat.
d) Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud sebagai
lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
84