Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

c. Pembentukan dewan pemerintahan nasional

d. Pengenalan pengadilan tertinggi dan banding pengadilan

e. Pengenalan mahkamah konstitusi

f. Pencantuman pemyataan tentanghak-hak dasardan kebebasan

g. Pencantuman sebuah pernyataanmen dasar pada kebijakan pemerintah

h. Pembentukan dewan konseling Pemerintah dan Negara Badan

i. Pembentukan pengadilan badan layanan konseling dan Dewan Disiplin

j. Pencantuman bahasa Nasional, agama Nasional, Lagu Nasional,
    Bendera Nasional dll.

         Berdasarkan Pasal 30 (1) dari Konstitusi, Pemerintahan Eksekutif Sri
Langka dipimpin oleh Presiden. Presiden menjabat sebagai Kepala Negara
danKepala Pemerintahan juga. Selain itu, Presiden adalah Komandan
Kepala Angkatan Bersenjata. Dia dipilih oleh rakyat dan memegang jabatan
selama enam tahun.

         Kabinet Menteri juga merupakan bagian dari Pemerintahan Eksekutif.
Mereka secara kolektif ber tanggung jawab dan ber tanggung jawab pada
Parlemen. Di bawah Konstitusi Presiden adalah Kepala Kabinet dan dapat
menyimpan portofolio apapun. Presiden mengangkat Perdana Menteri yang
pada pendapatnya yang paling mungkin untukperintah kepercayaan dari
Parlemen. Deputi Menteri diangkat dari Anggota Parlemen untuk membantu
Menteri Kabinet.

         Menurut Pasal 62 dari Konstitusi,Parlemen adalah Badan Legislatif.
Total keanggotaan adalah 225 dan 196 anggotanya dipilih oleh rakyat dan 29
dicalonkan olehpartai politik. Sistem Perwakilan Proporsional digunakan
untuk memilih anggota Parlemen.Para perwakilan ini memimpin di
menduduki kursi parlemen. .Dalam ketidakhadirannya, Wakil Ketua atau
Wakil Ketua Komite mengambil Ketua. Selain undang-undang, parlemen
mengontrol keuangan publik. Sejumlah komite berurusan dengan mata
pelajaran tertentu seperti petisi publik, laporan public posting tinggi dan hak
istimewa parlemen.

                                                   19
   12   13   14   15   16   17   18