Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
berbangsa bernegara mengalami banyak perubahan mendasar. Kebebasan yang
sangat besar memberikan ruang terhadap munculnya pemikiran-pemikiran
fundamental dan radikal yang selama orde baru tidak dapat berkembang karena
dilakukan upaya penindakan dengan represif tegas dan keras. Saat ini dengan
berlindung dibalik kebebasan dan Hak asasi manusia, pemikiran-pemikiran
fundamental dan radikal berkembang dengan sangat pesat. Paham-paham
fundamentalisme dan radikalisme bebas disebarluaskan melalui buku-buku, media
massa, ceramah-ceramah agama, diskusi-diskusi publik dan banyak lagi cara-cara
lainya. Pada sisi lain penegakkan hukum terhadap mereka yang nyata-nyata
menyebarkan paham-paham Fundamentalisme dan radikalisme tidak dapat ambil
tindakan karena masih berupa wacana pemikiran, menunggu sampai terjadinya aksi-
aksi radikal seperti aksi terorisme dan aksi separatisme. Baru dapat diambil langkah
hukum yang bersifat represif setelah korban sudah berjatuhan. Akibat lain dari
penegakan hukum yang cenderung lambat dan ragu adalah munculnya keberanian
masyarakat secara berlebihan dalam mengekpresikan dirinya, kelompoknya, suku
dan agamanya, sehingga terjadi benturan dengan kelompok masyarakat lain yang
berbeda kepentingan. Terjadinya konflik komunal/horisontal telah berdampak pada
jatuhnya korban masyarakat yang sangat banyak seperti konfik berlatar suku
Madura dan dayak di Kalimantan pada tahun 2001, konflik Ambon dan Poso di
Sulawesi Tengah, konflik sampang di Madura pada tahun 2012, konflik mesuji di
lampung pada tahun 2011 dan banyak lagi konflik-konflik komunal lainya.
Keberagaman bangsa Indonesia yang tinggi mengandung potensi kerawanan yang
apabila tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber konflik, sehingga perlu
diwaspadai dengan selalu meningkatkan persatuan dan kesatuan dan kewaspadaan
Nasional Bangsa Indonesia. Paham fundamental dan radikal apabila dibiarkan,
sampai kemudian penganut dan massanya menjadi banyak dan kuat akan muncul
dan mewujud kepermukaan menjadi aksi-aksi dalam bentuk radikalisme, terorisme
dan separatisme. Aksi terorisme substansinya bukan pada para pelakunya atau
gerakanya, namun lebih pada paham radikal yang dianutnya, selama paham itu ada
dan disebarkan, selama itu pula terorisme ada. Salah satu sasaran yang mudah
untuk dilakukan penanaman dan penyebaran paham radikal adalah generasi muda,
karena mereka masih miskin pengalaman, memiliki keingintauan besar, idealis,
pragmatis, hedonis dan terkadang lebih senang menggunakan jalan pintas.
3