Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

 dikenal dengan sebutan kejahatan lintas negara atau Transnational of
 Crimes, kejahartan tersebut diantaranya dapat terjadi di laut, yaitu
 terorisme (terrorism), peredaran obat terlarang (illicit drug trafficking),
 perompakan (armed robbery), pembajakan (Piracy), penyelundupan
/perdagangan manusia (trafficking in persons) dan penyelundupan senjata
(arms smuggling), serta tindakan ancaman kejahatan lainnya termasuk
ancaman klaim sepihak tentang kepemilikan wilayah laut, pulau-pulau kecil
terluar dan pelanggaran Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

          Sesuai Konvensi PBB tentang United Nations Convention on the
Law of the Sea (U N C LO S) 1982 diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-
Undang (U U ) RI Nomor 17 tahun 1985 di mana konvensi tersebut
diberlakukan sebagai hukum positif pada tanggal 16 November 1994, maka
status Indonesia sebagai negara kepulauan diakui secara de jure oleh
dunia. Pengakuan dunia dalam hukum internasional tersebut Indonesia
memiliki legalitas hukum terhadap wilayah nasionalnya yang meliputi
wilayah darat, laut, dan udara di atasnya. Demikian pula Indonesia
mempunyai kedaulatan dan kewenangan untuk menjaga dan
mempertahankan integritas kesatuan wilayah perairan kepulauan. Dalam
mengantisipasi kerawanan terhadap kejahatan dan pelanggaran hukum di
laut terdapat 13 (tiga belas) instansi yang mempunyai akses dalam
melaksanakan pengawasan, penjagaan dan keamanan di laut, terdiri d a ri:
TNI AL; Polri/Direktorat Kepolisian Perairan; Ditjen Hubla Kementerian
Perhubungan; Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan; Ditjen
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Kementerian Lingkungan Hidup;
Ditjen Imigrasi; Kementerian Pertanian; Ditjen Pengendalian dan KonĀ­
servasi Sumberdaya Kehutanan - Kemeterian Perhutanan; Kementerian
Kesehatan; Kementerian Pariwisata; Kemeterian ESDM ; dan Bakorkamla.

         Pelaksanaan kegiatan pengamanan laut yang dilaksanakan oleh 13
instansi terkait (stakeholder) dirasakan belum optimal, ditandai masih
banyaknya kejahatan dan pelanggaran hukum yang terjadi di perairan
Indonesia, hal tersebut tentunya terdapat permasalahan-permasalahan
yang belum dapat diatasi karena adanya keterbatasan-keterbatasan
   13   14   15   16   17   18   19