Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

82

     Penataan sistem logistik nasional yang telah dilakukan dengan
 penyelesaian keempat pokok-pokok persolan di atas, dirasakan perlu untuk
 membentuk suatu lembaga yang bertanggung jawab pada penataan sistem
 logistik nasional, apakah dengan membentuk lembaga baru atau
 menugaskan suatu instansi yang telah ada saat ini yang tugas pokoknya
 berkaitan dengan bidang ekonomi. Dengan demikian, penataan
sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diharapkan memberikan
sumbangsih pada pencapaian outcome yaitu : menurunnya biaya logistik
Indonesia secara bertahap, menekan disparitas harga komoditas antara
Kawasan Indonesia Timur, Tengah dan Barat pada nilai yang wajar
(perbedaan harga tidak terlalu jauh) utamanya diakibatkan oleh penurunan
biaya logistik, sehingga daya saing produk domestik meningkat baik di
dalam negeri maupun di pasar internasional.

29. Saran

     Guna memaksimalkan pencapaian sasaran dalam rangka optimalisasi
 penataan sistem logistik, maka disarankan hal hal sebagai berikut:

        a. Pemerintah daerah menyusun tata ruang logistik agar dilakukan
             bersama dengan penyusunan rencana tata ruang daerah/perda
             Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berdasarkan
             potensi dan keunggulan daerahnya masing masing, dan
             konsisten dalam pelaksanannya untuk jangka waktu panjang.

        b. Kementerian Pekrjaan Umum, Pemerintah Daerah, dan
             Kementerian terkait, memepercepat penyelesaian rencana
            tataruang daerah serta tetap mengacu pada tataruang nasional
            dan tataruang pulau.

        c. Instansi yang ditugaskan sebagai koordinator pengembangan
            dan penataan logistik, sebaiknya dengan memberdayakan
            lembaga yang sudah ada. Kementerian Koordinator
            Perekonomian merupakan lembaga yang mempunyai kapasitas
            untuk melaksanakan tugas ini.
   1   2   3   4   5   6   7