Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
82
Penataan sistem logistik nasional yang telah dilakukan dengan
penyelesaian keempat pokok-pokok persolan di atas, dirasakan perlu untuk
membentuk suatu lembaga yang bertanggung jawab pada penataan sistem
logistik nasional, apakah dengan membentuk lembaga baru atau
menugaskan suatu instansi yang telah ada saat ini yang tugas pokoknya
berkaitan dengan bidang ekonomi. Dengan demikian, penataan
sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diharapkan memberikan
sumbangsih pada pencapaian outcome yaitu : menurunnya biaya logistik
Indonesia secara bertahap, menekan disparitas harga komoditas antara
Kawasan Indonesia Timur, Tengah dan Barat pada nilai yang wajar
(perbedaan harga tidak terlalu jauh) utamanya diakibatkan oleh penurunan
biaya logistik, sehingga daya saing produk domestik meningkat baik di
dalam negeri maupun di pasar internasional.
29. Saran
Guna memaksimalkan pencapaian sasaran dalam rangka optimalisasi
penataan sistem logistik, maka disarankan hal hal sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah menyusun tata ruang logistik agar dilakukan
bersama dengan penyusunan rencana tata ruang daerah/perda
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berdasarkan
potensi dan keunggulan daerahnya masing masing, dan
konsisten dalam pelaksanannya untuk jangka waktu panjang.
b. Kementerian Pekrjaan Umum, Pemerintah Daerah, dan
Kementerian terkait, memepercepat penyelesaian rencana
tataruang daerah serta tetap mengacu pada tataruang nasional
dan tataruang pulau.
c. Instansi yang ditugaskan sebagai koordinator pengembangan
dan penataan logistik, sebaiknya dengan memberdayakan
lembaga yang sudah ada. Kementerian Koordinator
Perekonomian merupakan lembaga yang mempunyai kapasitas
untuk melaksanakan tugas ini.