Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
d. Peraturan perundangan tentang logistik sebaiknya diterapkan
dengan tegas dan mengandung konsekuensi hukum yang kuat
agar terlaksana dengan baik (law enforcement) oleh penegak
hukum.
e. Konflik kepentingan antar sektor dalam pembangunan jaringan
infrastruktur logistik perlu diminimalisasi agar kualitas
infrastruktur yang terbangun dengan pendanaan yang tersedia
dapat tercapai sesuai dengan harapan.
f. Peran serta masyarakat dalam mengawal pembangunan
infrastruktur dan peran serta swasta dalam skema kerja sama
pemerintah swasta dalam penyediaan infrastruktur logistik
sebaiknya menjadi pemicu dalam percepatan pembangunan
infrastruktur logistik.
g. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi fasilitator yang
kuat dalam terwujudnya sarana pendukung logistik yang berupa
sistem informasi logistik nasional, ASEAN, regional, dan global
h. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
mendesak sektor industri dan perusahaan logistik untuk
menertibkan tata letak pergudangan, administrasi dan sistem
informasinya.
LAMPIRAN : Jakarta, 21 Oktober 2013
A. Alur Pikir Penulis Taskap
B. Pola Pikir
lr. H iara, MEnq.Sc
N IP .195704211985011001