Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

 d. Peraturan perundangan tentang logistik sebaiknya diterapkan
      dengan tegas dan mengandung konsekuensi hukum yang kuat
     agar terlaksana dengan baik (law enforcement) oleh penegak
     hukum.

 e. Konflik kepentingan antar sektor dalam pembangunan jaringan
     infrastruktur logistik perlu diminimalisasi agar kualitas
     infrastruktur yang terbangun dengan pendanaan yang tersedia
     dapat tercapai sesuai dengan harapan.

f. Peran serta masyarakat dalam mengawal pembangunan
     infrastruktur dan peran serta swasta dalam skema kerja sama
     pemerintah swasta dalam penyediaan infrastruktur logistik
     sebaiknya menjadi pemicu dalam percepatan pembangunan
     infrastruktur logistik.

g. Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi fasilitator yang
    kuat dalam terwujudnya sarana pendukung logistik yang berupa
    sistem informasi logistik nasional, ASEAN, regional, dan global

h. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
    mendesak sektor industri dan perusahaan logistik untuk
    menertibkan tata letak pergudangan, administrasi dan sistem
    informasinya.

LAMPIRAN :                               Jakarta, 21 Oktober 2013
              A. Alur Pikir                      Penulis Taskap
              B. Pola Pikir
                             lr. H iara, MEnq.Sc
                                       N IP .195704211985011001
   1   2   3   4   5   6   7   8