Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
b. Pendekatan
Pembahasan menggunakan pendekatan deduktif, diawali dengan
pengumpulan fakta-fakta empirik dilapangan, kemudian
berdasarkan hasil tersebut ditarik gagasan umum yang lebih
abstrak.
5. Pengertian-Pengertian
a. Kejaksaan Rl adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
b. Penegakan Hukum adalah proses dilaksaanakannya upaya untuk
menegakkan atau memfungsikan norma hukum secara nyata
sebagai pedomanan berperilaku hubungan hukum dengan
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
c. Penegak Hukum adalah aparat yang melaksanakan proses upaya
untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan
memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan aparatur
penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya
paksa.
d. Optimalisasi adalah pencarian nilai terbaik dari yang tersdia dari
beberapa fungsi yang diberikan pada suatu konteks..
e. Sistem adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang
saling berkadaaitan satu dengan yang lainnya bekerja bersama-
sama sesuai dengan aturan yang diterapkan sehingga
membentuk suatu tujuan yang sama, dimana dalam sebuah
sistem bila terjadi satu bagian saja yang tidak bekerja atau rusak
maka suatu tujuan bisa terjadi kesalahan atau outputnya.
6