Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

b. Pendekatan

           Pembahasan menggunakan pendekatan deduktif, diawali dengan
           pengumpulan fakta-fakta empirik dilapangan, kemudian
           berdasarkan hasil tersebut ditarik gagasan umum yang lebih
           abstrak.

5. Pengertian-Pengertian

     a. Kejaksaan Rl adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
           kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
           berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

     b. Penegakan Hukum adalah proses dilaksaanakannya upaya untuk
           menegakkan atau memfungsikan norma hukum secara nyata
           sebagai pedomanan berperilaku hubungan hukum dengan
           kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

     c. Penegak Hukum adalah aparat yang melaksanakan proses upaya
           untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
           nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan hukum dalam
           kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan
          memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan aparatur
          penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya
           paksa.

     d. Optimalisasi adalah pencarian nilai terbaik dari yang tersdia dari
           beberapa fungsi yang diberikan pada suatu konteks..

     e. Sistem adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang
          saling berkadaaitan satu dengan yang lainnya bekerja bersama-
          sama sesuai dengan aturan yang diterapkan sehingga
          membentuk suatu tujuan yang sama, dimana dalam sebuah
          sistem bila terjadi satu bagian saja yang tidak bekerja atau rusak
          maka suatu tujuan bisa terjadi kesalahan atau outputnya.

                                               6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9