Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Landasan pemikiran merupakan koridor dan pilar dasar dalam
penyusunan naskah. Artinya bahwa berbagai konsepsi yang akan
dihasilkan dalam naskah harus memiliki landasan berpikir sesuai
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam landasan pemikiran, yang
mencakup paradigma nasional, landasan teoritis, dan kepustakaan.
Paradigma nasional adalah koridor konseps berpikir yang
dilandaskan pada pilar Pancasila sebagai landasan idiil, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan
konstitusionil, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, dan
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.
Sedangkan landasan teoritis merupakan teori-teori yang
mendasari dan ada kaitannya dengan judul naskah Taskap.
Keberadaan landasan teori ini penting, karena naskah Taskap harus
memiliki nilai-nilai ilmiah, dapat diterima secara umum, dan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Adapun tinajauan
kepustakaan merupakan tulisan-tulisan terdahulu maupun buku-buku
yang substansi isinya memiliki korelasi dengan judul dalam hal ini
hendaknya ditujukan bahwa tulisan yang ditulis permasalahan belum
terpecahkan dengan baik.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila pada hakekatnya merupakan dasar negara Republik
Indonesia, sumber dari segala sumber hukum, dan falsafah
bangsa. Pada prinsipnya Pancasila merupakan falsafah bangsa,
dasar negara, dan Ideologi nasional yang sudah disepakati oleh
9