Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

               Landasan pemikiran merupakan koridor dan pilar dasar dalam
        penyusunan naskah. Artinya bahwa berbagai konsepsi yang akan
       dihasilkan dalam naskah harus memiliki landasan berpikir sesuai
       dengan nilai-nilai yang terkandung dalam landasan pemikiran, yang
       mencakup paradigma nasional, landasan teoritis, dan kepustakaan.
       Paradigma nasional adalah koridor konseps berpikir yang
       dilandaskan pada pilar Pancasila sebagai landasan idiil, Undang-
       Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan
       konstitusionil, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, dan
       Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.

               Sedangkan landasan teoritis merupakan teori-teori yang
       mendasari dan ada kaitannya dengan judul naskah Taskap.
       Keberadaan landasan teori ini penting, karena naskah Taskap harus
       memiliki nilai-nilai ilmiah, dapat diterima secara umum, dan dapat
       dipertanggungjawabkan kebenarannya. Adapun tinajauan
       kepustakaan merupakan tulisan-tulisan terdahulu maupun buku-buku
       yang substansi isinya memiliki korelasi dengan judul dalam hal ini
       hendaknya ditujukan bahwa tulisan yang ditulis permasalahan belum
       terpecahkan dengan baik.

7. Paradigma Nasional

     a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil

           Pancasila pada hakekatnya merupakan dasar negara Republik
           Indonesia, sumber dari segala sumber hukum, dan falsafah
           bangsa. Pada prinsipnya Pancasila merupakan falsafah bangsa,
           dasar negara, dan Ideologi nasional yang sudah disepakati oleh

                                                 9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14