Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

panitia yang keberadaannya diangkat oleh rakyat dalam jangka
               waktu tertentu, mempunyai fungsi melakukan kehendak rakyat
               sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan hukum yang
               berlaku. Negara selain memiliki unsur rakyat, juga memiliki
               unsur pemerintahan yang berperan sebagai pelaksana
               kenegaraan dan menjamin terlaksananya kepentingan warga
               negara/kepentingan nasional2.

                      Selain itu negara juga harus mampu menjamin
               terlaksananya hukum dan keadilan bagi masyarakat, karena
               keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan
               hidup untuk warga negaranya, sehingga perlu diajarkan rasa
              susila kepada setiap manusia, agar menjadi warga negara yang
              baik (Aristoteles, 384-322 S.M).

                      Merujuk pada berbagai teori negara sebagaimana
              diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa negara memiliki
              kekuasaan untuk menciptakan berbagai kondisi dalam
              wilayahnya, termasuk implementasi berbagai peraturan di
              bidang hukum ke seluruh komponen bangsa guna mendukung
              keberhasilan pembangunan nasional.

2 Morgenthau dalam teorinya mengemukakan bahwa, kepentingan nasional dapat
            diartikan sebagai upaya negara dalam mengejar power, di mana power adalah
            segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu
            negara terhadap negara lain, dengan teknik pemaksaan atau teknik kooperatif
            (Morgentahau dalam Coulumbis dan Wolfe, 1999:114). Adapun "konsep
            kepentingan nasional serupa dengan generalisasi konstitusi Amerika Serikat
            dalam dua artian, yaitu: kesejahteraan umum dan proses perwujudannya
            (Fenwick dalam Coulumbis dan Wolfe, 1999:114). Coulumbis dan Wolfe (1999:
            129) juga menjelaskan tentang adanya hubungan antara kepentingan nasional
           dan ideologi suatu negara, di mana dikatakan bahwa kepentingan nasional dan
            ideologi yang dianut suatu negara memiliki hubungan yang timbal-balik (feedback
           relationship), dalam hal ini diartikan sebagai elemen-elemen yang ada
            hubungannya dengan kebijakan luar negeri.

                                                18
   1   2   3   4   5   6   7