Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
panitia yang keberadaannya diangkat oleh rakyat dalam jangka
waktu tertentu, mempunyai fungsi melakukan kehendak rakyat
sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan hukum yang
berlaku. Negara selain memiliki unsur rakyat, juga memiliki
unsur pemerintahan yang berperan sebagai pelaksana
kenegaraan dan menjamin terlaksananya kepentingan warga
negara/kepentingan nasional2.
Selain itu negara juga harus mampu menjamin
terlaksananya hukum dan keadilan bagi masyarakat, karena
keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan
hidup untuk warga negaranya, sehingga perlu diajarkan rasa
susila kepada setiap manusia, agar menjadi warga negara yang
baik (Aristoteles, 384-322 S.M).
Merujuk pada berbagai teori negara sebagaimana
diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa negara memiliki
kekuasaan untuk menciptakan berbagai kondisi dalam
wilayahnya, termasuk implementasi berbagai peraturan di
bidang hukum ke seluruh komponen bangsa guna mendukung
keberhasilan pembangunan nasional.
2 Morgenthau dalam teorinya mengemukakan bahwa, kepentingan nasional dapat
diartikan sebagai upaya negara dalam mengejar power, di mana power adalah
segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu
negara terhadap negara lain, dengan teknik pemaksaan atau teknik kooperatif
(Morgentahau dalam Coulumbis dan Wolfe, 1999:114). Adapun "konsep
kepentingan nasional serupa dengan generalisasi konstitusi Amerika Serikat
dalam dua artian, yaitu: kesejahteraan umum dan proses perwujudannya
(Fenwick dalam Coulumbis dan Wolfe, 1999:114). Coulumbis dan Wolfe (1999:
129) juga menjelaskan tentang adanya hubungan antara kepentingan nasional
dan ideologi suatu negara, di mana dikatakan bahwa kepentingan nasional dan
ideologi yang dianut suatu negara memiliki hubungan yang timbal-balik (feedback
relationship), dalam hal ini diartikan sebagai elemen-elemen yang ada
hubungannya dengan kebijakan luar negeri.
18