Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Penentuan kebijakan di atas dimaksudkan untuk mempermudah dalam
melakukan penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang diurai dalam
Taskap.

26. Strategi

               Berdasarkan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka
       terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut :
       a. Strategi 1 Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
       b. Strategi 2 Peningkatan Infrastruktur
       c. Strategi 3 Peningkatan anggaran pembangunan
       d. Strategi 4 Perbaikan regulasi
       e. Strategi 5 Penciptaan iklim budaya kerja

27. Upaya

       a. Strategi 1
               Jaksa Tinggi melakukan Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, melalui
               upaya-upaya sebagai berikut:

               1) Pemetaan kompetensi SDM Kejaksaan Rl.
               2) Peningkatan pendidikan aparatur Kejaksaan Rl, baik melalui

                      pendidikan formal maupun non formal (pelatihan, diktat).
               3) Pemetaan kebutuhan SDM di tiap-tiap institusi di bawah Kejaksaan

                      Rl
              4) Melakukan kerjasama dengan institusi terkait baik di dalam negeri

                      seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Sandi
                      Negara, dan intitusi lain yang memiliki keterkaitan, maupun di luar
                      negeri.

b. Strategi 2 : Jaksa Agung Muda Pembinaan, KAPUS DASKRIMTI

melakukan Peningkatan Infrastruktur,  melalui upaya-upaya sebagai
berikut:

1) Pemetaan kondisi infrastruktur yang ada di semua jajaran

Kejaksaan Rl.

               76
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15