Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Penentuan kebijakan di atas dimaksudkan untuk mempermudah dalam
melakukan penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang diurai dalam
Taskap.
26. Strategi
Berdasarkan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka
terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut :
a. Strategi 1 Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
b. Strategi 2 Peningkatan Infrastruktur
c. Strategi 3 Peningkatan anggaran pembangunan
d. Strategi 4 Perbaikan regulasi
e. Strategi 5 Penciptaan iklim budaya kerja
27. Upaya
a. Strategi 1
Jaksa Tinggi melakukan Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, melalui
upaya-upaya sebagai berikut:
1) Pemetaan kompetensi SDM Kejaksaan Rl.
2) Peningkatan pendidikan aparatur Kejaksaan Rl, baik melalui
pendidikan formal maupun non formal (pelatihan, diktat).
3) Pemetaan kebutuhan SDM di tiap-tiap institusi di bawah Kejaksaan
Rl
4) Melakukan kerjasama dengan institusi terkait baik di dalam negeri
seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Sandi
Negara, dan intitusi lain yang memiliki keterkaitan, maupun di luar
negeri.
b. Strategi 2 : Jaksa Agung Muda Pembinaan, KAPUS DASKRIMTI
melakukan Peningkatan Infrastruktur, melalui upaya-upaya sebagai
berikut:
1) Pemetaan kondisi infrastruktur yang ada di semua jajaran
Kejaksaan Rl.
76